Satresnarkoba Polres Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba Berbagai Jenis
Tangerang,targethukum.com
Sat Resnarkoba Polres Tangerang Kota mengadakan Conferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ektasi dan Ganja,langsung di pimpin Kombes Pol. Sugeng Hariyanto, S.I.K., M.Hum ( Kapolres ) di Aula Polres Metro Tangerang Kota jalan Daan Mogot No 1 Hari Rabu Pada Tanggal 29 April 2020 Pukul 10.00 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan ” Pemusnahan Barang Bukti ” AKBP Pratomo Widodo S.I.K, M.Si ( kasat Narkoba ),Kompol Abdul Rachim ( Humas ), Haerdin ( Kejaksaan Tangerang ), 2 Anggota Dari Labfor, BNN AKBP Ade Andrian.
” Salam sejahtera buat semua yang hadir dalam kegiatan ini,hari ini kami dari Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang mengadakan Pemusnahan Barang Bukti Sabu,Ektasi Dan Ganja. Strategi untuk memutus jaringan narkoba kami selalu bekerja sama dengan masyarakat, BNN , Ormas Serta Awak Media,dari barang bukti Narkotika yang disita dapat menyelamatkan 51.556 Jiwa, Meskipun dalam Covid 19 kami Sat Resnarkoba selalu siap melaksanakan Tugas untuk memberantas Jaringan Narkoba, Saya ingin Mengajak elemen Masyarakat kota Tangerang Mari kita membasmi peredaran Narkoba, apa bila masyarakat menemukan adanya transaksi atau bandar silakan hubungi Hot line WA 081398759779 ” Tutur AKBP Pratomo Widodo.
Sebelum barang bukti di musnakan terlebih dahulu di periksak pihak Labfor,memeriksa Sabu, Ektasi dan Ganja, dari hasil pemeriksaaan barang bukti semuanya Narkoba, semua barang bukti dimusnahkan
Para Tersangka Dijerat Pasal 114 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun Atau Seumur Hidup / Pidana Mati.
Barang Bukti berdasarkan 10 laporan ( Kasus Narkoba ) 13 tersangka,Barang Bukti Di musnahkan Narkoba Sabu seberat 6,311,53 Gram , Ektasi 299 Butir dan Ganja 3,540 Gram.
Red