Sekolah Islam Al Fajar Kedaung Ciputat Laksanakan UAS Study From Home

Sekolah Islam Al Fajar Kedaung Ciputat Laksanakan UAS Study From Home

Tangsel,targethukum.com

Di situasi pandemi Covid-19 dimana dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dijelaskan bahwa Ujian Nasional akan ditiadakan dan akan diganti dengan nilai raport.

Disalah satu Sekolah Islam Al Fajar Kedaung Ciputat, dalam memasuki masa ujian akhir semester yang berlangsung Dengan ditetapkannya kebijakan belajar dari rumah atau study from home (SFH), maka tak hanya berdampak pada perubahan lokasi kegiatan belajar mengajar saja, namun juga terhadap ketentuan pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) sebagai penentu kenaikan kelas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti halnya mengumpulkan siswa dan guru di sekolah untuk UAS tidak diperkenankan selama masa darurat Covid-19, tegasnya dalam konferensi online, Selasa lalu (24/3/2020).

Tentang mekanisme pelaksanaan UAS untuk kenaikan kelas, lebih lanjut Nadiem menjelaskan melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud, Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Penentu dari kelulusan siswa SD hingga SMA Aturan mengenai Ujian Sekolah untuk kelulusan juga diatur dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease (covid-2019).

Menurut Kepala Sekolah SMK Islam Al Fajar Kedaung Ciputat, Drs. Kosasih menuturkan kepada awak media, bahwa dalam situasi disease covid 19 dan banyaknya orang tua murid maupun masyarakat luas terdampak pandemi dalam hal perekonomian maka kita pihak sekolah memberikan kebijakan untuk siswa yang belum bisa melunasi kewajiban SPP Bulanan tetap bisa mendapatkan soal UAS untuk siswa bisa mengerjakan di rumah dengan ketentuan yang telah diberikan oleh pihak sekolah.

Namun sangat disayangkan, dalam kebijakan yang diberikan oleh Kepala Sekolah malah ada Oknum Bendahara Sekolah Islam Al Fajar yang membuat sulit dan tidak menjalankan kebijakan dari kepala sekolah, dimana ada salah satu orang tua wali murid yang mengurus untuk pengambilan UAS, disaat menyelesaikan SPP dan pembayaran UAS oknum bendahara yang biasa di sapa Fitri malah membuat kebijakan sendiri.

Oknum bendahara (Fitri-red) mewajibkan orang tua untuk membayar dan melunasi semua tunggakan SPP bulanan, baru bisa siswa mendapatkan soal ujian akhir semester (UAS), dan hal tersebut dilontarkan dengan mengatas namakan bahwa statement yang dia berikan adalah ketentuan dari kepala sekolah, tegas wali murid yang tidak mau di publikasi namanya, Jumat (5/6/2020).

Sangat di sayangkan, statement dari bendahara tersebut ternyata adalah ucapan dari dirinya sendiri, karena disisi lain Drs. Kosasih menegaskan dengan jelas bahwa tidak adanya pernyataan seperti itu, dan itu hanyalah pernyataan dari sepihak oknum tersebut.

Dimasa pandemi Covid-19 ini, banyaknya orang yang terdampak dan sulitnya perekonomian, sangat disayangkan bila masih adanya segencir oknum nakal di pohak sekolah yang bukan sebagai tufoksinya untuk memberikan kebijakan malah mempersulit siswa untuk bisa mengikuti UAS, dengan adanya kenakalan oknum kiranya bisa diberikan tindakan tegas dari pihak Dinas terkait terhadap oknum tersebut yang bisa merusak nama baik dari sekolah.

Harapan dari beberapa orang tua murid yang awak media dapat, kiranya bisa memberikan sangsi tegas terhadap oknum yang mempersulit proses belajar mengajar di sekolah, karena sebagian dari orang tua murid banyak yang bingung prihal kebijakan-kebijakan dari pihak sekolah, karena adanya oknum nakal yang juga membuat kebijakan sendiri tanpa diketahui oleh komite sokolah.

Dalam pantauan awak media yang melakukan konfirmasi ke sekolah Islam Al Fajar kedaung Ciputat, sangat disayangkan adanya salah satu oknum dari guru honorer yang berteriak “Jangan bawa-bawa Wartawan”, sangat disayangkan adanya ucapan dari oknum guru yang berpendidikan mengeluarkan statement yang seakan seperti melecehkan profesi jurnalistik.

Padahal sudah sangat jelas, bahwa tugas dan fungsi dari seorang jurnalis (wartawan) seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik lewat media massa secara teratur. Kegiatan jurnalistik dilakukan di berbagai media massa seperti koran, majalah, radio, televisi, juga media online. Jurnalis sering dianggap sebagai wakil dari suara masyarakat mengenai berbagai kejadian yang ada dan terjadi di masyarakat.

Dan jurnalis di lindungi UU Pers No. 40 tahun 1999 dan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan jurnalis juga dalam menjalankan tugas tidak semena mena dan selalu mengedepankan kode etik jurnalistik.

A.Rudiyanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *