Sidang Kasus Penipuan Perumahan Syari’ah Fiktif Kembali Digelar PN Tangerang
TANGERANG,targethukum.com
Sidang lanjutan kasus penipuan Perumahan Syari’ah Fiktif, Maja-Lebak, Banten kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (13/4).
Sidang menghadirkan empat terdakwa yakni Suswanto senagai Dirut PT Wepro Citra Sentosa, Moch Arianto sebagai Komisaris PT Wepro Citra Sentosa, Sopikatun sebagai admin PT Wepro Citra Sentosa dan Cepi Burhanudin sebagai Dirut Marketing PT MPI (Madina Property Indonesia).
Pada saat persidangan online Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi sekaligus korban yakni JP, YA dan KR.
Ahmad Rohimin & Partners selaku kuasa hukum penggugat (korban) mengatakan, semua korban yang dijadikan saksi ini dihadirkan dalam persidangan yang sama dengan ke-4 terdakwa yang berbeda.
“Dalam keterangan para saksi (korban) menjelaskan awal mula tergiur atas perumahan syari’ah fiktif Amanah City ini lewat sosial media Instagram, Facebook, maupun informasi group whatsaap pengajian,” ucap Ahmad Rohimin.
Marketing menjelaskan dan meyakinkan para korban untuk mengambil perumahan Amanah City, juga disebutkan perumahan syari’ah ini merupakan hunian terbesar yang islami, tanpa riba atau tanpa bunga, tanpa BI checking.
“Marketing juga mencatut telah bekerja sama dengan Ormas Muhammadiyah, Banten,” kata Ahmad Rohimin.
Sementara, ketiga saksi JP, YA, dan KR memberikan keterangan yang hampir serupa. “Ketika kita melakukan transaksi ke salah satu rekening PT. Wepro Citra Sentosa, diwajibkan para buyer untuk meminta kwitansi secara langsung oleh admin sebagai bukti pembayaran yang sah,” ungkapnya.
Menurut para korban, admin tersebut berkantor di Ruko Kebayoran Square, Sektor 7 Bintaro, Tangerang Selatan.
Seiring waktu berjalan pada saat itu ke tiga korban merasakan hal yang janggal, karena janji developer setelah melakukan pembayaran booking fee dan membayar lunas Down Payment (DP), 6 bulan berikutnya akan serah terima kunci.
“Namun saat kami mengunjungi lokasi perumahan di Maja- Lebak, Banten pada waktu yang berbeda, di sana hanya ada 3 bangunan rumah contoh dan selebihnya tanah kosong,” ujar ke tiga korban saat didampingi oleh kuasa hukum Ahmad Rohimin & Partners usai persidangan.
“Kami berharap dari 4 terdakwa ini mendapat hukuman yang seberat-berat nya dan hak kami di kembalikan,” tegas JP, Selasa (14/4).
Para korban sangat bersyukur dapat bekerja sama dengan kuasa hukum Ahmad Rohimin & Partners yang menolong dengan ikhlas dan tanpa pamrih.
Terkait sidang lanjutan pemeriksaan para saksi (korban), Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Selasa, 21 April 2020 akan datang.(Eva)