Hukum  

Sidang Kasus Penipuan Syari’ah Maja, Lebak- Banten Kian Mengerucut ke TPPU Ada Aliran Dana Sebesar 22 Miliar Kemana?

Sidang Kasus Penipuan Syari’ah Maja, Lebak- Banten Kian Mengerucut ke TPPU Ada Aliran Dana Sebesar 22 Miliar Kemana?

Tangerang,targethukum.com

Sidang lanjutan ke enam kasus Penipuan Perumahan Syari’ah Amanah City Maja, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 1 orang saksi dari pihak perbankan. Sedangkan dari 4 terdakwa yaitu Moch. Arianto (Komisaris Utama), Suswanto (Direktur Utama), Supikatun (Istri dari Moch. Arianto sekaligus Karyawan PT. Wepro Citra Sentosa), dan Cepi Burhanuddin (Direktur Marketing PT. MPI sekaligus Direktur Marketing PT. Wepro Citra Sentosa)

Dalam persidangan tersebut, saksi (pihak perbankan) menerangkan, bahwa yang membuka rekening A.N. PT. Wepro Citra Sentosa adalah terdakwa Suswanto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Wepro Citra Sentosa.

“Terdakwa Suswanto membuka rekening tabungan bisnis dengan setoran pertama Rp. 5.000.000. Saksi menjelaskan bahwa terdakwa Suswanto membuka rekening tersebut pada bulan Agustus 2016,” ucapnya.

Saksi juga menerangkan kepada Hakim bahwa dari Agustus 2016 s.d. November 2019 PT. Wepro Citra Sentosa bahwa aliran dana sebesar Rp. 22 Milyar direkening PT Wepro.

“Sekarang hanya tersisa di bank swasta tersebut sebesar Rp. 3.581.000. pasca di blokirnya oleh Polda Metro Jaya dalam rangka penyidikan,” ungkap dia.

Kemudian pada saat hakim bertanya kepada saksi tentang aliran dana Rp. 22 Milyar ini alirkan ke rekening siapa saja, saksi menjawab “tidak tahu”. Saat ditanya lagi oleh Jaksa terkait siapa saja yang bisa menandatangani cek, Saksi kembali menjawab kepada Jaksa bahwa yang bisa menandatangani cek hanyalah Suswanto (terdakwa) itu sendiri, tidak bisa orang lain.

Saksi juga menyebutkan, bahwa ada uang masuk ke rekening dengan keterangan untuk pembayaran DP Maja Indah sebesar Rp. 1.000.000.

Suasana sidang pun berjalan dengan alot, karena saksi tidak dapat menjelaskan kemana saja aliran dana sebesar Rp. 22 milyar tersebut. Dikarena saksi menjawab “tidak tahu”, jadi hakim meminta jaksa untuk menghadirkan 2 orang saksi dari bank yang berbeda pada sidang selanjutnya.

DA selaku korban yang hadir saat didampingi kuasa hukum nya Ahmad Rohimin & Partners, berharap kepada JPU agar sidang selanjutnya menghadirkan saksi yang lebih kompeten dan harus saksi yang mengetahui betul permasalahan saat ditanya oleh Hakim maupun JPU.

Para korban pun berharap ke 4 terdakwa agar tidak terlepas dari pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), yang mana TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)

Sementara itu, Ahmad Rohimin & Partners, selaku kuasa hukum dari para korban berharap ke 4 terdakwa dapat dijerat dengan pasal TPPU.

“Dikarenakan banyak uang para korban yang puluhan milyar tidak tahu kemana larinya dan kami selaku kuasa hukum korban masih mempertanyakan kemana aliran dana sebesar Rp. 22 milyar tersebut,” tegas bang Aimin yang akrab di sapa.

Dikesempatan yang sama, JP salah satu korban menyampaikan, terima kasih kasih kepada pihak kepolisian yang sebelumnya Polda Metro Jaya subdit 2 unit 3 harda berhasil mengungkap kasus ini pada November 2019 lalu dan menyeret 4 tersangka.

“Selain itu juga kami haturkan terima kasih kepada kuasa hukum Ahmad Rohimin & Partners dan tak lupa juga kepada rekan-rekan media online dan media TV, yang terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” sebut JP.

Sidang akan berlanjut pada hari Selasa, 5 Mei 2020. Agendanya masih mendengarkan keterangan 2 saksi dari kalangan perbankan.

Eva/Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *