Sidang ke-8 NF, LBH Mawar Saron ; “Sesuai Proses Perundang-undangan Tanpa Mengurangi Hak Anak”
JAKARTA,targethukum.com
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar menyebutkan bahwa hak anak dalam proses peradilan adalah mendapat pendampingan hukum.
Dalam hal ini LBH Mawar Saron sebagai pendamping terdakwa di persidangan melalui pengacara DR. Hotma P.D Sitompoel, SH,.M.Hum, mengatakan masih dalam proses persidangan. Kita mengharapkan proses persidangan berjalan sesuai perundangan-undangan tanpa mengurangi hak terdakwa dan hak-hak anak.
“Sidang kedelapan NF ini kami tidak bisa memberikan materi inti dari persidangan dikarenakan masih dalam proses, yang kita harapkan proses persidangan ini dilakukan sesuai peraturan perundangan-undangan tanpa mengurangi hak-hak anak,” ungkap Hotma kepada wartawan saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa, (2/6/2020).
Dengan demikian, NF berstatus sebagai tersangka pembunuhan dan juga sebagai korban pemerkosaan. NF (15) nekat membunuh APA (5) karena terinspirasi dari film pembunuhan. APA diketahui dibunuh di rumah NF di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu.
Kondisi fisiknya tampak sehat dan sudah mampu menjaga kebersihan diri. Secara sosial, NF mulai terbuka dengan petugas untuk menceritakan permasalahannya dan merasa nyaman berada di balai.
NF bahkan meminta untuk tetap berada di Balai Anak “Handayani” Jakarta dan ingin mengurus sendiri anaknya setelah lahir nantinya.
“Proses persidangan masih berjalan, permohonan penangguhan penahan NF sudah kita ajukan.” Pungkas Hotma.
A.Rudiyanto