Sidang Perumahan Fiktif Terus Berlanjut di PN Tangerang Dengan Dikawal Para Korban
Tangerang,targethukum.com
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang ke tiga kasus penipuan Perumahan Syari’ah, Maja-Lebak, Banten, Selasa, (21/4/2020).
Sidang yang di gelar secara online menghadirkan ke empat terdakwa yakni Suswanto sebagai Dirut. PT. Wepro Citra Sentosa, Moch Arianto sebagai Komisaris PT. Wepro Citra Sentosa, Sopikatun sebagai Istri dari Moch. Arianto dan Cepi Burhanuddin sebagai Dirut. PT. MPI (Madinah Properti Indonesia).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi sekaligus korban berinisial ASY, HA dan SAN.
Saat berjalannya sidang, ASY, HA, SAN memberikan kesaksiannya secara lengkap terkait seperti apa awal mula ia tertarik membeli rumah syariah tersebut di depan hakim.
Empat terdakwa tidak bisa mengelak apa yang dikatakan oleh para saksi (korban) karena para korban memiliki bukti nyata.
“Dalam keterangan para korban menjelaskan awal mula tergiur atas perumahan syari’ah fiktif Amanah City ini lewat sosial media Instagram, Facebook, maupun informasi group lainnya,” ucap kuasa hukum para korban Ahmad Rohimin & Partners.
Selain itu kata Ahmad, Marketing juga meyakinkan para korbannya untuk mengambil perumahan Amanah City, karena disebutkan bahwa perumahan Syari’ah merupakan hunian terbesar yang islami.
“Perumahan tanpa riba, tanpa bunga, tanpa BI checking dan telah bekerja sama dengan Ormas Muhammadiyah, Banten,” jelas Ahmad.
Sementara, ketiga saksi ASY, HA dan SAN dalam keterangannya menambahkan, hampir serupa yakni ketika mereka menerima PPJB ada hal yang janggal. Seharusnya pada saat penyerahan PPJB, konsumen, notaris, komisaris dan Dirut belum tanda tangan.
“Tapi ini justru tidak bertemu dengan notaris, komisaris maupun Dirut. Sudah ada tanda tangan komisaris dan dirut tanpa ada penjelasan” jelas AHY.
Korban SAN juga menyebutkan, dirinya tertarik membeli rumah karena harga yang murah, di Maja, bahan bangunan tidak terlalu mahal dan untuk tipe rumah yang dia pilih cukup masuk akal 57 juta.
“Saya makin yakin lagi ketika melihat logo Muhammadiyah, saya ga cek ke TKP karena, sata tinggal di Bali saya berdagang pada saat itu,” tuturnya.
Seiring berjalannya waktu, pada saat itu ke tiga korban merasakan hal yang janggal, karena janji developer setelah melakukan pembayaran booking fee dan membayar lunas Down Payment (DP), 6 bulan berikutnya akan serah terima kunci.
“Namun saat kami mengunjungi lokasi perumahan di Maja- Lebak, Banten pada waktu yang berbeda, di sana hanya ada 3 bangunan rumah contoh dan selebihnya tanah kosong,” ungkap dua orang korban.
Para korban berharap, ke 4 terdakwa tersebut mendapat hukuman yang seberat-berat. “Para terdakwa karena telah menipu kami dan mencoreng nama ormas Muhammadiyah dan hak kami di kembalikan seutuhnya,” tegas AHY, SAN, HA.
Sebelumnya, para korban sangat bersyukur karena telah diterima laporannya oleh Polda Metro Jaya khusunya Subdit 2 Unit 3 Harda pada November, 2019 lalu.
Sehingga sindikat penipuan perumahan syariah fiktif berhasil diungkap polisi dan mengamanakan 4 orang tersangka.
Para korban juga sangat berterima kasih kepada kuasa hukumnya Ahmad Rohimin & Partners yang menolong dengan ikhlas dan tanpa pamrih.
Selanjutnya, hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Kamis, 23 April 2020 pukul 10.00 WIB akan datang di PN Tangerang, dengan agenda pemeriksaan 5 orang saksi untuk memperberat terdakwa.
(Eva)