Skandal Pegawai Bank BJB: Diduga Gelapkan Rp67 Juta Uang Nasabah

Tasikmalaya,||Targethukum.com – Seorang pegawai Bank BJB Cabang Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, diduga telah menipu nasabah berinisial “WD” terkait uang kelebihan pembayaran sebesar Rp67 juta ketika melunasi pinjaman sebesar Rp617 juta.

Menurut sumber dari media Targethukum, kejadian bermula setelah nasabah dan kakaknya, berinisial “DA”, menanyakan kelebihan pembayaran tersebut kepada pihak bank. Bank mengakui adanya kelebihan pembayaran dan mengembalikan Rp67 juta ke rekening “WD” melalui transfer. Namun, tidak lama kemudian, pegawai bank berinisial “RK” menghubungi “WD” dan meminta agar uang tersebut ditarik tunai dan diserahkan kepadanya dengan alasan ada kesalahan.

“Setelah saya menerima pengembalian kelebihan dari pihak bank melalui transfer ke rekening saya senilai Rp67 juta, “RK” meminta saya untuk melakukan transaksi di Bank BJB Singaparna. Menurutnya, uang Rp67 juta itu harus ditarik lagi secara tunai dan diserahkan langsung kepada RK. Saya diharuskan membuat pernyataan seolah-olah uang tersebut sudah diterima. Tanpa berpikir panjang, saya mengikuti instruksinya dengan harapan masalah ini segera selesai dan tidak ada sangkut paut lagi dengan bank,” ungkap WD.

Kemudian, WD, dengan bantuan kakaknya, menanyakan kembali masalah ini ke pihak bank yang mengakui kesalahan tersebut. Bank berusaha menyelesaikan masalah dengan memberikan uang sebesar Rp15 juta dan meminta WD untuk tidak melanjutkan tuntutan.

Saat dikonfirmasi, Manager Operasional Bank BJB Singaparna berinisial “RS” menyatakan bahwa masalah kelebihan pembayaran sebesar Rp67 juta sudah dikomunikasikan dengan pihak terkait dan pengembalian sudah dilakukan. Nominal pelunasan sebenarnya adalah Rp640 juta, namun ada keringanan menjadi Rp617 juta. Pihak bank juga memiliki bukti pernyataan bahwa masalah ini sudah diselesaikan dan ditandatangani oleh pihak terkait di atas materai.

Di tempat terpisah, nasabah berinisial “ML”, yang mengetahui kejadian tersebut, mengatakan bahwa jika tidak mempertimbangkan posisi kakaknya yang bekerja di BJB, kasus ini sudah dilaporkan ke jalur hukum untuk dugaan perampasan, penggelapan, dan penipuan yang dilakukan oleh pegawai bank.

“Menurut saya, oknum pegawai BJB diduga telah menipu dan merampas hak kami dengan cara membuat skenario. Kami diminta dan diarahkan untuk membuat pernyataan agar tidak menuntut permasalahan tersebut. Jika tidak mempertimbangkan kakak saya yang masih bekerja di situ, mungkin sejak awal saya sudah melaporkannya ke pihak berwajib untuk mendapatkan keadilan,” papar ML.

Ketua Gibas wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Deni Nugraha, yang juga merupakan penerima kuasa dari keluarga WD, menyatakan bahwa dirinya bersama rekan media telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak Bank BJB Singaparna.

*Darussman _

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *