Tasikmalaya||Targethukum.com-
Sebuah insiden perampasan kendaraan roda empat secara paksa dan penggelapan diduga melibatkan pihak yang mengatasnamakan PT. Intan Setia Abadi atas kuasa dari PT. WOM Cabang Tasikmalaya dengan kerjasama PT. WOM Finance Cabang Sidareja Cilacap tanpa proses musyawarah atau keputusan pengadilan.
“Pada hari Senin, 22 April 2024, Andrianto menjadi korban ketika kendaraan yang dikemudikannya, milik Masduki/Siti Patimah sebagai nasabah PT. WOM Finance Cabang Sidareja Cilacap, secara paksa ditarik oleh debt collector (DC) di Tasikmalaya. PT. Intan Setia Abadi Tasikmalaya melakukan tindakan tersebut berdasarkan Surat Kuasa dari PT. WOM Finance Cabang Tasikmalaya, menyatakan wanprestasi oleh Masduki/Siti Patimah, tanpa adanya permintaan dari PT. WOM Sidareja untuk menyimpan kendaraan di gudang PT. Intan Setia Abadi Tasikmalaya.
Tindakan ini tidak didukung oleh dokumen lain seperti musyawarah, penyelesaian di Badan Sengketa Konsumen, atau putusan pengadilan negeri. Kendaraan disimpan selama lima hari tanpa keterangan yang jelas, meskipun Surat Kuasa tidak meminta untuk menyimpan kendaraan tersebut di gudang PT. Intan Setia Abadi Tasikmalaya, tetapi diserahkan langsung ke PT. WOM Finance Cabang Tasikmalaya.”
“Andrianto melaporkan insiden ini kepada pemilik kendaraan, Siti Patimah, dan meminta bantuan hukum dari KLBH GNP Tipikor R1 Wilayah II untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.”
“Cahyo Purnomo, penasehat DPP Aliansi Wartawan Pasundan (AWP), menyatakan kepada media Pelita Investigasi bahwa setelah meminta klarifikasi dari PT. WOM Finance Tasikmalaya sejak 22 April 2024, mereka tidak mendapat tanggapan yang memuaskan. Surat permohonan klarifikasi dan hearing dikirim, tetapi tidak ada tanggapan yang diterima.
Kepala Cabang PT. WOM Finance Tasikmalaya, Ahmad Nurzenal, mengakui bahwa mereka memberikan surat kuasa untuk menarik kendaraan, namun tidak mengetahui tempat penyimpanan kendaraan tersebut. Setelah pertemuan dengan Kacab PT. WOM Finance Tasikmalaya, disepakati untuk mendatangi kantor PT. Intan Setia Abadi di Tasikmalaya. Namun, baik kendaraan maupun direktur PT tersebut tidak ditemukan, dan surat pernyataan pertanggungjawaban ditandatangani oleh Ahmad Nurzenal, menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan kendaraan pada waktu yang ditentukan. Namun, Ahmad tidak mampu memenuhi komitmennya, dan bersedia untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
*Darusman _