SPPG Ratu Ajeng Karawang Disorot: Karyawan Mengeluh Hak Tak Dibayar, Pengelola MBG Diduga Oknum ASN

Karawang ||www.targethukum.com–Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ratu Ajeng Mekarjati yang berlokasi di Jatimulya I RT 03 RW 01, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap salah satu karyawannya. Dugaan ini mencuat setelah terungkap adanya ketidaksesuaian pembayaran upah kerja pada hari Sabtu.

Karyawan tersebut mengaku rutin masuk kerja setiap hari Sabtu untuk kegiatan general cleaning dan melakukan absensi sebagaimana hari kerja lainnya. Namun ironisnya, kehadiran tersebut tidak dihitung sebagai hari kerja efektif dan tidak dibayarkan upahnya.

“Saya bingung, tiap hari Sabtu selalu absen dan masuk kerja buat general cleaning, tapi gajinya tidak dibayar. Di dapur MBG lain katanya dibayar. Anehnya, absen tetap wajib diisi dan tidak boleh telat, tapi hak saya tidak diberikan,” keluh salah satu karyawan kepada awak media, Kamis (8/01/2026).

Ia menambahkan bahwa kegiatan pada hari Sabtu bukan sekadar formalitas, melainkan pekerjaan nyata yang tetap membutuhkan tenaga dan waktu. Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya besar terkait sistem pengupahan yang diterapkan pengelola dapur MBG tersebut.

Tak hanya soal dugaan pelanggaran hak pekerja, hasil pantauan awak media juga mengungkap fakta mengejutkan. Pengelola dapur MBG Ratu Ajeng Mekarjati diduga merupakan seorang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Padahal, aturan dengan tegas melarang ASN terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis atau menjadi penyedia barang dan jasa pada program pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan tersebut berkaitan erat dengan potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etika jabatan.

Meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tidak secara eksplisit melarang ASN memiliki usaha sampingan, namun terdapat batasan ketat. ASN dilarang menjalankan usaha yang berhubungan langsung dengan tugas dan fungsi pemerintahan, terlebih jika berkaitan dengan program pemerintah yang dibiayai negara.

Keterlibatan ASN sebagai pengelola dapur atau mitra penyedia MBG dinilai sebagai bentuk benturan kepentingan yang nyata. Seharusnya, ASN berada pada posisi pengawasan dan pengendalian kebijakan, bukan sebagai pelaku usaha dalam program tersebut.

Situasi ini memicu desakan publik agar Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi terkait segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas. Pasalnya, selain berpotensi melanggar disiplin ASN, praktik tersebut juga dinilai mencederai integritas birokrasi dan keadilan bagi pekerja.

Sementara itu, upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi dari pihak pengelola dapur MBG belum membuahkan hasil. Saat disambangi ke lokasi, pihak pengelola diduga tidak berada di tempat dan tidak memberikan respons yang kooperatif.

Konfirmasi melalui sambungan seluler pun menemui jalan buntu. Nomor kontak pengelola tidak aktif dan diduga telah memblokir nomor awak media, sehingga memperkuat dugaan adanya upaya menghindari klarifikasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Ratu Ajeng Mekarjati belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran hak karyawan maupun isu keterlibatan oknum ASN dalam pengelolaan dapur MBG tersebut.

*Biro Karawang _

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *