Surat Satpol PP Sampang Tak Berlaku, Keresahan PKL Area GOR Terjawab
SAMPANG,Targethukum.com –
Akhirnya Surat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) Sampang Madura Jawa Timur kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Pujasera, area Taman Wijaya dan Gor Indoor serta Dekranasda tidak diberlakukan
Diketahui Surat 12 juli 2022 dengan nomor 338/244/434.210/2022 itu tentang Himbauan kepada PKL di sekitar Taman Wijaya, Gor Indoor dan Dekranasda agar tidak berjualan mulai 17 – 19 juli untuk kepentingan Resepsi Pernikahan Putri Bupati Sampang
Saat dikonfirmasi jumat 15/7 Suryanto Kepala Satpol PP setempat membenarkan dianulirnya Surat tersebut
“Iya benar mas ada koordinasi dari Pihak Panitia agar pemberlakuannya hanya pada tanggal 19 juli saja,” ujar Suryanto
Namun Ia menghimbau khusus untuk “Mainan” dibersihkan perlengkapannya sebelum 19/7, tetapi pada intinya pada 19/7 area tersebut di manfaatkan untuk lahan parkir
Saat disinggung terkait pencabutan Surat atau Surat Edaran baru, Suryanto menyatakan tidak perlu, cukup instruksi dari Panitia Pelaksana Resepsi saja
Perubahan jadwal larangan berjualan itu di syukuri oleh Elly Wardana Ketua Paguyuban PKL Trunojoyo Gor Indoor
“Alhamdulilah keluhan dan keresahan kami di respon oleh Bupati Sampang,” tuturnya
Menurutnya pihak PKL tidak keberatan dengan hajatan tersebut malah ikut mendoakan agar lancar walaupun tidak ikut teelibat dalam pemenuhan konsumsi para tamu, namu jika terlalu lama tentu menjadi keresahan tersendiri
Pasalnya di saat Ekonomi dalam keadaan sulit masih ditambah beban mengumpulkan pembayaran air dan listrik selain kebutuhan pokok di rumah
Ia mengaku heran dengan kebijakan Satpol PP sebagai Penegak Perda yang sepertinya tidak fokus terhadap Tupoksinya
“Area parkirnya kan pada saat Pelaksanaan,” imbuh Elly Wardana bertanya tanya
Atas perubahan itu Ia mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sampang, Panitia, serta LSM dan wartawan yang peduli dan respek dengan PKL sampai turun langsung meliput keresahan yang dialami. (HK)