SAMPANG, Targethukum.com – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) mendatangi Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim
Kedatangan para Aktivis selasa 14/1 ini untuk menagih progres Penanganan perkara kasus dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam kegiatan pembangunan Jalan Penetrasi (Lapen) senilai 12 M di Kabupaten Sampang yang diduga direlealisasikan tanpa melalui proses tender
Selain itu, Aktivis LSM Lasbandra mendesak agar Polda Jatim yang menangani kasus tersebut segera menetapkan Tersangka
Achmad Rifai Sekjen DPP LSM Lasbandra mengaku sudah empat kali mendampingi Tim Tipidkor Polda Jatim ke sejumlah titik lokasi proyek Lapen tersebut”Saya sudah empat kali mendampingi Tim Tipidkor Polda Jatim ke lokasi tempat dibangunnya proyek Lapen tersebut,” ujar Achmad Rifai
Masih menurut Achmad Rifai, namun hingga kini masih belum ada kejelasan, untuk itu pihaknya mendesak agar Polda Jatim segera menetapkan Tersangka atas penanganan kasus ini
Kepada Aktivis LSM Lasbandra, Kompol Sodiq Kanit II Tipidkor Polda Jatim menegaskan bahwa perkara proyek Lapen 12 M di Sampang masih dalam proses Penyidikan
Disebut setelah munculnya nilai kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) akan dilakukan gelar perkara.
(KH)