Daerah  

Tak Kembalikan Sisa Dana TA 2021, GKS Laporkan KONI Sampang Ke Kejari

 

Tak Kembalikan Sisa Dana TA 2021, GKS Laporkan KONI Sampang Ke Kejari

 

SAMPANG,Targethukum.com

 

Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Kawal Sampang (GKS) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat kamis 4/8

Kedatangan Tim Investigasi dan Advokasi yang di komandani langsung oleh Nurul Hidayat Ketua LSM GKS untuk melaporkan Ketua KONI sebagai unsur Penanggung jawab Lembaga atas dugaan penggelapan Dana Pengembalian Tahun Anggaran 2021

Usai menyerahkan berkas Laporan Nurul Hidayat memberikan keterangan resmi kepada sejumlah Wartawan yang menyanggong di luar Gedung Kejari jalan Jaksa Agung Suprapto

Menurut Nurul Hidayat pihaknya terpaksa melanjutkan langkah ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena tidak ada itikad baik Ketua serta jajaran KONI untuk mengembalikan sisa Dana Hibah Tahun Anggaran 2021 yang tidak terserap sejumlah 69 juta

Bahkan dari penelusuran informasi serta data yang dari Tim Investigasi dan Advokasi GKS, OPD terkait sudah dua kali menyurati KONI terkait dana tersebut
“Berdasarkan mekanisme dan regulasi yang ada, pengembalian Kelebihan dana tahun 2021 itu paling lambat 31 Desember 2021,” ujar Nurul Hidayat yang diamini oleh Abd Azis dan Rokimin Sekretaris serta Anggota Tim Investigasi dan Advokasi LSM GKS

Ia mengaku upaya yang dilakukan sebagai tindak lanjut langkah yang sudah dilalui seperti menyurati Inspektorat dan Audiensi dengan Badan Anggaran DPRD

Nurul Hidayat berharap Kejaksaan menindaklanjuti Laporannya untuk menyelamatkan dana bersumber dari APBD itu dan mengusut proses ketidak patuhan tehadap aturan yang ada

Saat disinggung terkait kemungkinan dana akan dikembalikan pasca Pelaporan, H Tohir Pembina LSM GKS menyatakan tidak akan menggugurkan unsur pelanggaran dan ketidak patuhan yang dilakukan
“Maksimal harus dikembalikan 31 Desember 2021, sekarang sudah bulan Agustus apalagi sudah 2 kali mendapat Surat teguran namun tidak diindahkan,” tutur H Tohir

Ia juga berharap Kejaksaan memeriksa unsur Pelanggaran serta dugaan perbuatan melanggar hukum tersebut

Selain itu H Tohir juga mengungkap rencana Pelaporan kepada KONI Provinsi Jawa Timur atas dugaan Pelanggaran AD/ART dalam Penetapan Cabang Olahraga (Cabor) baru

Diakui upaya yang dilakukan semata mata untuk meluruskan dan menjaga Marwah KONI

Sementara saat dikonfirmasi Drs Imam Sanusi M.Pd Sekretaris KONI Sampang tidak mau berkomentar terkait Pelaporan dari LSM GKS dan mengarahkannya kepada Ketua KONI. (HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *