Hukum  

Tangkal Penyebaran Covid-19, Lapas Pemuda Tangerang Pulangkan 269 Warga Binaan Pemasyarakatan

Tangerang,targethukum.com – Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang), Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, hari ini melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Kegiatan ini dipantau langsung oleh Supriyanto selaku Kepala Lapas Pemuda Tangerang beserta jajaran pejabat struktural. Sebanyak 269 WBP langsung pulang secara bertahap mulai Rabu (1/4) sampai Selasa (7/4).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Alhamdulillah 269 waga binaan kami telah dipulangkan secara bertahap. Semoga bisa kembali kepada keluarganya masing-masing, dan terus ikut bergerak membantu negara dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” kata Supriyanto selaku Kepala Lapas Pemuda Tangerang.

Terus Bergerak, Guna Mencegah dan Menanggulangi Kasus Covid-19

Selain memulangkan WBP, Lapas Pemuda Tangerang juga terus bergerak dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19. Berbagai upaya seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, telah dilaksanakan.

Lebih lanjut, turut dilakukan penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP, peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal, termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungan Lapas Pemuda Tangerang.
“Kami terus bergerak dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terkait prosedur dan langkah-langkah menghadapi pandemi Covid-19. Kesemuanya tentu dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19 di Lapas Pemuda Tangerang,” ujar Supriyanto. “Kesemuanya perlu kami lakukan dalam rangka meminimalisir risiko penyebaran COVID-19 di Lapas Pemuda Tangerang. Karena kesehatan merupakan nikmat yang paling utama dari Allah SWT. dan sudah kewajiban kita sebagai Petugas Pemasyarakatan untuk menjaga kesehatan diri dan terutama, kesehatan para Warga Binaan Pemasyarakatan.”

Eva/Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *