Terancam Digusur, Warga Cipinang Besar Selatan Mengadu ke KOMNASHAM
Jakarta,targethukum.com
Warga RT 012 RW 006 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur yang terancam digusur, terus bergerak memperjuangkan nasibnya. Setelah bertemu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (22/7) lalu, mereka lanjut mengadukan kasusnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada Senin (27/7) ini.
Didampingi Poltak Aguatinus Sinaga, S.H selaku pengacara, warga diterima oleh Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam.
Dalam pengaduan resminya, Poltak Agustinus Sinaga melaporkan bahwa warga mendapat RELAAS PANGGILAN AANMANING, No. 20/2020 Eks Jo No. 117/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim. Jo No. 132/PDT/2011/PT.DKI Jo No. 687 K/PDT.2012 Jo No. 236 PK/PDT/2017.
Menurut Poltak, panggilan pengadilan itu janggal, karena warga yang diwakilinya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perkara sengketa gugat-menggugat antara pihak-pihak yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik lahan yang dihuni warga saat ini.
“Warga kami tidak terlibat dalam gugat- menggugat itu, tapi tiba-tiba dapat peringatan dan panggilan resmi dari pengadilan. Ini janggal,” ujarnya.
Oleh karena itu, tambah Poltak, pihaknya secara resmi mengadukan dan sekaligus meminta Komnas HAM untuk terlibat agar proses penyelesaian kasus ini berjalan adil dan sesuai prinsip penegakkan HAM.
“Ada indikasi pelanggaran HAM dalam kasus ini. Oleh karena itu kami mengadu ke Komnas HAM agar keadilan dan hak-hak warga selalu warga negara yang sah terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Poltak, warga tersebut telah menghuni lahan tersebut selama puluhan tahun, tanpa ada masalah apa pun.
Secara administratif, mereka juga mendapat pengakuan dari negara, dan melaksanakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
“Jadi pihak mana pun, khususnya yang mengaku pemilik lahan, jangan pernah memperlakukan warga seenaknya tanpa menimbang hak-hak yang mereka miliki selalu warga negara yang sah,” tegas Poltak.
Dalam pertemuan itu, Choirul Anam mengatakan pihaknya menerima dan telah meregistrasi pengaduan ini dalam agenda Komnas HAM Nomor 132836.
Selanjutnya, Ia mengatakan Komnas HAM akan memeriksa para pihak yang terkait dalam persoalan ini.
“Kami akan mengundang kembali berbagai pihak guna melengkapi fakta-fakta dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan ini. Komnas akan _committed_ mengenai kasus ini,” ujarnya.
Di tempat yang sama, salah satu perwakilan warga, Haji Jainuri, menjelaskan bahwa lahan dimaksud telah ditempati oleh warga secara turun-temurun sejak tahun 1947.
“Warga berdomisili dan punya KTP, Kartu Keluarga, dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah dan bangunan yang ditempati hingga hari ini,” ujar haji Nuri yang juga menjabat selalu Ketua Tanfidziah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan, itu.
Selanjutnya dijelaskan Jainuri, pada tahun 2017 warga tiba-tiba diundang oleh pihak Kelurahan untuk dipertemukan dengan orang yang mengaku pemilik tanah.
Namun, alih-alih negosiasi dan mediasi yang berlangsung, warga malah panggilan Aanmaning dari pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Senada, Maharani selaku juru bicara warga menerangkan kepada awak media, bahwa kasus ini telah mengancam keberadaan mereka dari lahan penopang hidup selama puluhan tahun.
Dia meminta negara hadir dan membantu warganya.
Menurutnya, ada kewajiban Negara untuk mensejahterakan rakyat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pada pasal 36 dan pasal 38 yang melindungi hak warga Negara atas kesejahteraan, yakni mencakup hak untuk mempunyai kepemilikan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan diri, keluarga, dan masyarakat.
“Oleh karena itu saya berharap perlindungan negara atas persoalan yang menimpa kami. Kami minta Komnasham membantu dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan mengedepankan Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia,” pungkas Maharani.
A.Rudiyanto