POLRI  

Terkait Kebakaran Gedung Kejagung Bareskrim Akan Periksa 19 Saksi

Terkait Kebakaran Gedung Kejagung Bareskrim Akan Periksa 19 Saksi

JAKARTA,targethukum.com

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya telah memeriksa 19 saksi terkait peristiwa kebakaran yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung.

“Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi,” kata Sigit.

Saksi-saksi yang diperiksa itu diantaranya berasal dari pihak keamanan atau Pamdal di Gedung Kejagung, tukang dan pihak Kejagung.

Kabareskrim sendiri telah menginstruksikan jajarannya untuk menyelidiki dan mengusut penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung. Penyelidikan penyebab kebakaran ini dipastikan akan berjalan secara profesional dan transparan.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi dan ikut mengawasi proses pengungkapan penyebab kebakaran tersebut.

“Telah dibentuk posko bersama dalam rangka mengusut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran, mulai dari mengumpulkan dan memeriksa saksi-saksi dan menurunkan tim dari puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran, semoga bisa cepat terungkap,” ujar mantan Kadiv Propam Polri itu.

Sementara, Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyatakan telah membentuk posko bersama yang dikomandoi oleh Kabareskrim Polri dan Jampidum.

Pembentukan posko bersama itu bertujuan untuk menyelidiki penyebab kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu 22 Agustus 2020 malam. *(G/Hum)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *