TNI  

Tim F1QR Lanal Babel dan BNN Provinsi Babel serta KSOP Pelabuhan Muntok Gagalkan Penyeludupan 2000 Butir Pil Ekstasi

Tim F1QR Lanal Babel dan BNN Provinsi Babel serta KSOP Pelabuhan Muntok Gagalkan Penyeludupan 2000 Butir Pil Ekstasi

Bangka Belitung,targethukum.com

Danposal Muntok yang merupakan koordinator Tim F1QR Lanal Babel bersama BNN Provinsi Kepulauan Babel serta KSOP Pelabuhan Muntok melaksanakan pengintaian dan pengawasan terhadap calon penumpang kapal penyebrangan roro, dimana salah satu calon penumpang merupakan Target Operasi (TO) yang diketahui akan melintas di Pelabuhan Muntok Kabupaten Bangka Barat dengan membawa barang terlarang berupa Narkoba yang belum diketahui jenis dan banyaknya.

Atas perintah Danlanal Bangka Belitung Kolonel Laut (P) Dudik Kuswoyo, S.E., M,Tr.Hanla., Danposal Muntok yang tergabung dalam Tim F1QR Lanal Babel bekerjasama dengan BNN Provinsi Kepulauan Babel melakukan pengintaian disekitar lokasi Pelabuhan ASDP Muntok dengan melakukan pengawasan terhadap calon penumpang yang akan berangkat menggunakan kapal roro tujuan Tanjung Api-Api Sumatera Selatan.

Selanjutnya Danposal Muntok melakukan pembagian sektor pengawasan yang terdiri atas ruang lingkup pintu masuk Pelabuhan dan sektor perairan sekitar Pelabuhan ASDP Muntok. Sekitar pukul 12.00 WIB, Danposal Muntok bersama personel KSOP Pelabuhan Muntok melihat target yang sesuai dengan foto yang diterima sebagai TO yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah.

Dengan sigap, tim gabungan langsung menangkap pelaku dipintu gerbang Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok dan langsung diamankan ke Posal Muntok untuk selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan fisik, indentitas dan penggeledahan pada kendaraan motor. Pada saat dibuka jok motor yang bersangkutan ditemukan pil berwarna pink yang terbungkus dalam plastik berjumlah 16 kantong dan 4 kantong plastik berwarna hijau. Dugaan sementara pil tersebut merupakan Narkoba jenis Pil Ekstasi berjumlah 2000 butir, dimana satu kantong plastik berisikan 100 pil.

Danposal Muntok melaporkan kepada Danlanal Babel, selanjutnya Danlanal Babel memerintahkan untuk berkoordinasi dengan BNN Provinsi Kepulauan Babel. Atas petunjuk Danlanal Babel, selanjutnya tersangka berinisial TN dan barang bukti yang diduga 2000 Pil Ekstasi, KTP, dan uang sebesar Rp. 600.000,- serta motor honda PCX dibawa ke Kantor Denpomal Bangka Belitung yang berlokasi di Selindung Pangkalpinang untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada BNN Provinsi Kepulauan Babel untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.

Hadir dalam kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti diantaranya Komandan Lanal Babel, Kabid Berantas BNN Provinsi Babel, Pasintel Lanal Babel, Pjs. Danden Pomal Lanal Babel, Danposal Muntok.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa oleh Kabid Berantas BNN Provinsi Kepulauan Babel ke Kantor BNN untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

A.Rudiyanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *