PONTIANAK,-targethukum.com
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar selama dua hari berturut turut, akhirnya berhasil menangkap kembali Buron-DPO yang sudah lama diburu. Hal keberhasilan penangkapan itu, berdasarkan keterangan yang dihimpun sebelum buronan tersebut ditangkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah, pada malam hari, Kamis (27 Oktober 2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, bersama Tim Tabur-AMC Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten, di back-up pula oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DIY akhirnya berhasil menangkap serta mengamankan DPO Kejati Kalimantan Barat atas nama; R. Dede Suharna W. S di wilayah Kabupaten Klaten. Terpidana terjerat kasus korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak.
Dijelaskan, penangkapan buronan itu dilakukan di Dukuh Kropakan, RW 11, Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, Klaten Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejati Kalbar, yang dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kalbar, Anggiat Pardede, dan Tim Intelijen Kejari Klaten yang dipimpin Kasi Intel, Rully Nasrulloh.
R. Dede Suharna WS adalah buronan yang terbukti bersalah, melakukan korupsi dalam kasus pengadaan pekerjaan pengamanan atau Satpam di kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014. Terpidana R. Dede Suharna WS, sudah menjadi buronan Kejati Kalbar setahun ini. Pada awal Oktober 2022, buronan itu sempat dikabarkan berada di Jakarta.
Atas informasi tersebut, Tim Intelijen Kejati Kalbar yang bekerja sama dengan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung, setelah melusuri, akhirnya diketahui kalau buronan tersebut memiliki tempat tinggal di Klaten.
Selanjutnya dengan didukung bantuan dari Tim Intelijen Kejari Klaten, keberadaan buronan tersebut segera didatangi dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan di Kamis malam.
Perlu diketahui, R. Dede Suharna W.S. adalah merupakan direktur Utama PT Prospec Usaha Mandiri, sebagai penyedia jasa pengamanan atau Satpam pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014.
Dipaparkan, R. Dede Suharna WS selaku Direktur tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam, tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakeraan, dan tidak pernah membeli alat peralatan dengan nilai kontrak Rp476 juta.
Atas perbuatan R. Dede Suharna WS tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp106 juta.
Saat berstatus sebagai terdakwa, R. Dede Suharna WS melarikan diri hingga persidangan digelar secara in absentia atau persidangan digelar tanpa kehadiran terdakwa.
“Saat itu diproses di pengadilan Tipikor Pontianak. Kemudian buronan yang diwakili penasihat hukum melakukan upaya hukum. Selanjutnya dari putusan pengadilan tinggi Pontianak atau banding diputuskan sesuai hukuman yakni pidana penjara enam tahun dengan denda sekitar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp106.452.362,” papar Anggiat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi SH MH turut menegaskan, bahwa penindakan dan juga penanganan kasus hukum dipastikan akan terus berjalan dan tidak akan kendor.
“Kami tegas, pasti, humanis dan tidak akan kendor dalam penegakan hukum, terutama lagi dalam penanganan kasus kasus yang ada,” tuturnya, Jum’at (28/10/22).
Kajati Kalbar itu menghimbau, dan juga mengajak masyarakat serta insan Pers untuk turut berperan membantu setidaknya dengan menginformasikan apabila mengetahui keberadaan buronan dimanapun berada.
“Diharapkan dengan penangkapan ini, kiranya akan memberikan efek psikologis terhadap buron lainnya. Sementara yang belum tertangkap, hanya masalah waktu saja dan kami mengingatkan kepada para buronan bahwa; tidak ada tempat aman bagi pelaku Buron atau DPO,” pungkas Masyhudi.
(FC-Goes/Hum)