Tangerang, Targethukum.com,
Kabar tentang pengembalian uang sebesar 32 Miliar dari proyek RSUD Kab. Tangerang kini bergulir menjadi bola panas. Menjadi sorotan tajam dikalangan aktivis atau penggiat anti Korupsi dan praktisi hukum, meminta pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang untuk segera menemukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.
Kejaksaan telah memeriksa 50 orang sebagai saksi pada tahun 2023, dan tiba tiba ada pengembalian Uang sebesar 32 Miliar yang diduga dari anggaran RSUD Tigaraksa ke Kas Daerah Kabupaten Tangerang, dan itu dibenarkan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, ‘Ataullah’ ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD).
Kapriyani, SH, MH, Praktisi juga Advokasi ini menterjemahkan ke bahasa sederhana tentang Tindak Pidana Korupsi. Dirinya dengan luas menguraikan tentang peristiwa hukum pidana, dimana pelaku ketika mengaku dan mengembalikan kerugian negara apakah dapat menghapuskan pidananya?
Kata Kapriyani, menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
“Jadi jelas, pelaku korupsi wajib mengembalikan uang yang dikorupsinya, sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku yang telah terbukti melakukan tindak pidana merugikan keuangan negara wajib mengembalikan kerugian keuangan negara lewat uang pengganti, ” sambung Kapriyani.
Pengembalian uang tidak bisa sembunyi sembunyi apa lagi kepada Kas Negara, pasti ada orang yang menyerahkan uang tersebut, itu harus segera di periksa termasuk pihak dari BPKAD yang menerima uang 32 miliar harus segara diperiksa, supaya semuanya transparan dan akuntabel.
Kata Kapriyani, pengembalian Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, akan menjadi hal yang dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan pidana. Kemudian bahwa tindakan mengembalikan kerugian keuangan yang dilakukan terdakwa dicantumkan dalam hal-hal yang meringankan terdakwa.
Sementara itu Direktur Investigasi Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) M. Zulhamsyah’ berpendapat, ada keanehan dalam kasus RSUD Tigaraksa tersebut. Pihak kejaksaan terlihat seakan tidak serius menangani kasus dugaan korupsi pada lahan RSUD Tigaraksa itu yang jelas jelas telah merugikan keuangan negara.
“Ada apa dengan Kejari Kabupaten Tangerang?. Saksi sudah diperiksa, Uang 32 Miliar telah diketahui, harus apalagi yang ditunggu Kejari Tangerang. Ini ibarat maling yang ketahuan dan hasil jarahan nya dikembalikan, tapi malingnya tidak ditangkap. Jangan jangan ini ada konspirasi yang terstruktur, sistematis dan masif. Kami akan kawal sampai di usut tuntas kasus ini dan meminta segera kejari menetapkan tersangka demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan baik (good governance) imbuhnya, saat ditemui di ruang kerjanya di jakarta, sabtu 1 juni 2024.
‘Saiful Bahri’ Aktivis Tangerang Raya juga bereaksi keras atas kinerja Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang. Dirinya mendesak agar pihak kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus lahan RSUD Tigaraksa tersebut dan tidak menjadi polemik serta bisa mengembalikan kerugian negara dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum apalagi terkait Korupsi.
red/tim