Lapas  

Untuk Transaksi Jual Beli Narkoba, Napi Rutan Kelas I Tangerang Kerap Gunakan HP

TANGERANG ,Targethukum.com – Napi Rutan Kelas I Tangerang Kendalikan Jual Beli Narkoba, hal tersebut diungkapkan oleh mantan napi bernama Johan.

Menurutnya di Rutan Tangerang masih ada napi yang melakukan transaksi jual beli narkoba. Sebut saja Jakaria, Salah satu napi Rutan Tangerang.

Ditelusuri lebih lanjut, Jakaria ternyata telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

Menurut keterangan dari pihak Lapas Cilegon, Pihaknya baru terima Jakaria ini sejak 2 hari yang lalu, operan dari Rutan Jambe.

Usai melakukan pendalaman kepada pihak Lapas Cilegon, Jakaria mengakui bahwa nomor yang disebutkan dalam Chat Whatsapp tersebut merupakan betul nomor yang kerap ia gunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

Adapun nomor nya yaitu : 081283296371.

“Kartu dan HP yang sdr jaka pakai untuk ngepau johan punya adit d F 6, posisi adit ni di rutan jambe,” ungkap Jakaria saat dilakukan BAP oleh Petugas.

“Ybs mengakui itu no dananya dan kejadian 3 minggu lalu dia ngepau temannya nama panggilannya johan, johan ni dulu temannya sewaktu masih d dalam d rutan tiga raksa, dulu jaka ( blok G 63 ) korbannya a.n johan ( sudah bebas ) dlu d ( blok G 66 ) Dia ngepau s johan sebesar 300 ribu,” tambahnya.

Tentunya ini menjadi perhatian khusus, dimana Penggunaan HP dan Transaksi Narkoba hingga saat ini masih dilakukan di Rutan Kelas I Tangerang.

Ini menunjukan bahwa lemahnya pengawasan petugas Rutan dalam melaksanakan Intruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Arahan Dirjen Pemasyarakatan.Oleh sebab itu perlunya peningkatan pengawasan dengan didukung jumlah personil petugas yang memadai agar dapt memaksimalkan pengawasan terhadap didalam rutan dan lapas. Tutup

Red*

(Mohon Konfirmasi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *