Eranasional.com – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, SIK di dampingi Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Micheal Tamuntunan S.I.K., M.Si dan Kapolsek Ciracas Kompol Rudy H dalam press rilis mengatakan, Tindak pidana Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Tersangka FS,
Pada awalnya korban pulang dari Sekolah dan berjalan sendirian di TKP pada hari Senin tanggal 3 February 2020 sekitar Jam 15.30 WIB di Gang H. Moh. Akib No. 1S Rt. 007 Rw. 002 Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, “ujar Arie
Melintas di samping kiri korban seorang Laki-Iaki (tersangka) dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario, Warna Putih. Nomor Polisi : B 4090 TLX, dengan menggunakan Jaket Gojek Warna Hijau dan memakai Helm Gojek dan berhenti bertanya kepada korban untuk menanyakan alamat “KANTOR PAJAK DIMANA” sambil menunjukkan HP tersangka kepada diri korban, dan korban melihat kearah HP tersangka, setelah itu Tangan tersangka sebelah Kiri memegang Buah Dada sebelah Kanan korban sehingga korban kaget dan Tangan kiri tersangka memegang kembali Buah Dada korban yang sebelah Kiri setelah itu korban menangis Tangan Kiri tersangka dan korban merasa ketakutan dan pergi meninggalkan tempat tersebut dengan berjalan cepat, “tegasnya.
Kemudian korban mendengar tersangka menghidupkan Sepeda Motor nya dan pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan Sepeda Motornya kearah Jalan Raya Bogor, “ucap Kapolres Metro Jakarta Timur
Kemudian korban melihat kamera CCTV dan benar ternyata perbuatan tersangka berikut No Pol sepeda motor tersangka terlihat dengan jelas, kemudian tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Ciracas guna proses selanjutnya, “tutup Arie
Tersangka di duga melakukan Tindak Pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dengan Pasal 290 Jo Pasal 281 KUHPidana. (riko/red)