Hukum  

Wacana Debt Transfer Utang Holding Perkebunan Mendapat Sorotan Dari Ketua DPD RI

JAKARTA, targethukum.com – ||
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti baru-baru ini tengah menyoroti rencana aksi korporasi Holding Perusahaan BUMN Perkebunan (PTPN III) yang akan menawarkan pengalihan utang (debt transfer) ke bank-bank plat merah (Himbara) senilai Rp.41 triliun.

Pasalnya, selain mendapat tentangan sejumlah kreditur lama mereka, holding perusahaan perkebunan tersebut masih punya pekerjaan besar untuk memperbaiki performa dan menyelesaikan beberapa persoalan yang melilit.

LaNyalla juga mengingatkan bank-bank negara untuk mengedepankan prudential banking principle, melalui prinsip 5C (character, collateral, capacity, capital dan condition of economic) yang ketat. Sehingga bukan karena sesama BUMN, lalu prinsip kehatian-hatian menjadi kendor.

“Ingat lho, ada ancaman pidana dan denda bagi bank yang terbukti tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Apalagi ada sejumlah isu yang melingkupi perusahaan holding perkebunan itu,” tegasnya.

LaNyalla juga membeberkan, sejumlah persoalan yang melingkupi perusahaan tersebut harus menjadi prioritas untuk diselesaikan terlebih dahulu. Diantaranya PTPN II yang masih tersangkut masalah terkait pelepasan aset HGU. Sementara PTPN XI kantornya baru digerebek KPK, yang mengangkut sejumlah dokumen.

“Clearkan dulu masalah-masalah itu. Termasuk mengapa kreditur lama menolak skema aksi korporasi tersebut. Biar terang informasi tersebut. Terutama bagi bagi bank Himbara. Sebab di situ ada dana publik dan penyertaan modal negara,” pungkas LaNyalla.

Ketua DPD RI yang dikenal berani itu mengaku, akan meminta Komite IV di DPD RI yang menjadi mitra pengawas perbankan serta moneter dan fiskal untuk mencermati hal ini. Karena jika dibiarkan, maka akan makin banyak resiko yang menjerat dan bahkan ada ancaman pidana yang menanti.

(FC-Goest)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *