Semarang ,Targethukum.com-Pho Iwan Salomo,SH alias Gus Leman ,Kuasa Hukum dari NQ warga perumahan Villa Aster 2 Semarang ,melalui press releasenya secara resmi menyampaikan meminta dengan hormat kepada Agustina Wilujeng untuk mengundurkan diri sebagai Walikota Semarang jika tidak bisa menuntaskan konflik antar warga di perumahan Villa Aster 2 Semarang .
Gus Leman menyampaikan sebetulnya kliennya itu sudah sangat mengalah sekali “,kurang mengalah dimana coba ,kita itu dijanjikan appraisal dari pihak sana pada hari rabu tanggal 23 April 2025 ,sudah setahun lebih ini kita menunggu ,terus kita itu harus menunggu sampai kapan ??”.
Gus Leman menyampaikan”, kalau harus menunggu sampai Presiden Prabowo purna tugas dulu ya kita tentunya sangat-sangat berkeberatan ,karena memang pegangan kita itu adalah perintah dari Presiden Prabowo agar para pejabat benar –benar mengabdi untuk rakyat dan juga perintah Presiden Prabowo yang meminta kepada semua pihak untuk aktif didalam pemberantasan korupsi “.
Gus Leman menyampaikan”, menunggu sampai setahun lebih lamanya itu kurang sabar gimana, ,kemarin lalu itu pihak Kelurahan Srondol Kulon telah melakukan tinjauan dilokasi pembangunan rumah dan berdasarkan surat dari kelurahan srondol kulon dengan nomor : B / 500.6.28 /52 / IV / 2026 tertanggal 16 April 2026 ,dalam surat tersebut disampaikan dengan jelas dan tegas , kami melihat dilokasi kalau pembangunan rumah menggunakan peralatan yang kecil dan menurut informasi dari mandor bangunan sudah ijin ke Ketua RW 11 serta tokoh masyarakat di RW 11 sebelum dilaksanakan pembangunan rumah tersebut ,disarankan oleh bapak ketua RW untuk menggunakan alat-alat yang kecil ( Molen Mini ,truck Material ) foto terlampir dan untuk pengirirman materiil maksimal jam 5 sore ,tapi faktanya setelah tanggal tersebut masih juga ada truk –truk besar yang masuk ke perumahan dan pengerjaan bangunan masih dilakukan diatas jam kerja ,tentunya kami sangat berkebetatan”.&
Gus Leman menyanyangkan masalah sepele ini seharusnya bisa selesai ditingkat RT saja ,jujur disampaikan Klien kami memang pernah ada konflik dengan Ketua RT 002 ,RW 11 Srondol Kulon namun seharusnya permasalahan tersebut dikesampingkan .
Gus Leman juga menyampaikan Ketua RT itu kan menerima honorarium atau dana operasional dari pemerinah ,seharusnya benar –benar mengabdi untuk masyarakat,lupakan persoalan pribadi yang terpenting itu adalah untuk rakyat .
Bayangkan saja pada pertemuan di kelurahan srondol kulon pada hari rabu tanggal 23 April 2025 dalam acara mediasi dan koordinasi ,Ketua RT 002 ,Rw 11 Srondol Kulon malah tidak hadir pada pertemuan tersebut ,padahal mendapatkan undangan resmi dari Kelurahan Srondol Kulon ,justru ada pemandangan berbeda dimana Ketua RW 011 Srondol Kulon berkenan meluangkan waktunya untuk hadir, makanya kami minta kepada Walikota Semarang agar melakukan penggantian atas Ketua Rt 002 , RW 11 Srondol Kulon .
Gus Leman menyampaikan sebetulnya semuanya itu nyaris sempurna karena dari pemerintah yaitu Camat Banyumanik ,Lurah Srondol Kulon ,Bhabinkamtibmas ,Kepala Seksi Keamanan ,Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban umum dan staff hadir pada acara tanggal 23 April 2025 ,hanya Ketua RT 002 ,Rw 11 Srondol Kulon saja yang tidak hadir karena memiliki sentimen pribadi dengan Klien kami .
Gus Leman menyampaikan kliennya itu marah karena cintanya kepada NKRI ,karena ttidak dihargainya pemerintah ,dalam hal ini Kelurahan Srondol Kulon, bahwa berdasarkan surat dari kelurahan srondol kulon dengan nomor : B / 500.6.28 /52 / IV / 2026 tertanggal 16 April 2026 ,dalam surat tersebut disampaikan dengan jelas , kami melihat dilokasi kalau pembangunan rumah menggunakan peralatan yang kecil dan menurut informasi dari mandor bangunan sudah ijin ke Ketua RW 11 serta tokoh masyarakat di RW 11 sebelum dilaksanakan pembangunan rumah tersebut ,disarankan oleh bapak ketua RW untuk menggunakan alat-alat yang kecil ( Molen Mini ,truck Material ) foto terlampir dan untuk pengirirman materiil maksimal jam 5 sore .
Gus Leman menyampaiakan namun setelah tanggal 16 April 2026 ,masih ditemukan juga truk –truk besar masuk perumahan dan pengerjaan bangunan diatas jam 5 sore ,oleh karena itulah klien kami marah besar ,sebab kelurahan srondol kulon tidak dihargai dan dihormati .
“Maka kami meminta kepada Walikota Semarang agar menuntaskan masalah ini ,kita rencananya juga akan konsultasi ke kejaksaan tinggi jawa tengah ,maka kami sampaikan kepada Mbak Agustin selaku Walikota Semarang agar tuntaskan masalah ini ,atau mundur saja dari jabatan Walikota Semarang.jika tidak sanggup”, tutupnya. (10/5/26).
Red












