Warga Desa Gempolkarya Keluhkan Pemadaman Listrik Sepihak, PLN Bungkam?

Karawang ,www.targethukum.com–

Warga Dusun Pangkalan RT 10 RW 03, Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, mengeluhkan pemadaman listrik yang diduga dilakukan secara sepihak oleh PLN tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Pemadaman yang terjadi sejak pukul 18.00 hingga 20.38 WIB itu dinilai merugikan warga, terutama mereka yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas malam hari.

Abdul Rojak atau di sapa Kojek, warga setempat yang juga menjabat sebagai bidang investigasi di LBH PKR, menyesalkan tindakan PLN yang dinilainya tidak profesional dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Listrik padam dari pukul 18.00 sampai dengan 20.38, belum ada tanda-tanda menyala. Ini sangat merugikan warga, apalagi banyak yang mata pencahariannya bergantung pada aktivitas malam,” ujar Abdul Rojak Kepda awak media 13/02/2025

Lebih lanjut, Abdul Rojak menegaskan bahwa pemadaman listrik seharusnya disertai dengan pemberitahuan resmi agar masyarakat bisa melak

“Seharusnya PLN memberi informasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar mereka bisa bersiap menghadapi situasi seperti ini. Tapi sampai sekarang, kami belum menerima pemberitahuan apapun,” tambahnya.

Abdul Rojak juga mengaku telah mencoba menghubungi pihak PLN melalui layanan telepon dan aplikasi PLN Mobile, namun tidak mendapatkan respons.

Menurut regulasi yang berlaku, PLN diwajibkan memberitahukan konsumen minimal 24 jam sebelum melakukan pemadaman untuk kepentingan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi jaringan listrik. Selain itu, PLN juga bertanggung jawab atas pemadaman yang diakibatkan oleh kelalaiannya, termasuk memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.

Dalam aturan yang telah ditetapkan pemerintah, pelanggan memiliki beberapa hak terkait layanan listrik, di antaranya:

Mendapatkan pemberitahuan pemadaman listrik minimal 24 jam sebelumnya jika pemadaman dilakukan untuk pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi jaringan.

Berhak atas pelayanan perbaikan apabila terjadi gangguan tenaga listrik.

Berhak atas ganti rugi jika pemadaman disebabkan oleh kelalaian PLN.

Berhak atas kompensasi jika pemadaman berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat.

Merujuk pada aturan tersebut, pemadaman listrik di Dusun Pangkalan diduga melanggar regulasi yang ada, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PLN belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi oleh warga melalui berbagai saluran komunikasi.

Apakah PLN akan memberikan klarifikasi dan tanggung jawab atas kejadian ini? Masyarakat masih menunggu penjelasan resmi.

*Red_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *