
KARAWANG, -www.targethukum.com
Aksi anarkis yang diduga dilakukan oleh oknum aparat dari Pemerintah Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, kepada tiga orang wartawan media online di Kabupaten Karawang berujung dipolisikan. Senin (7/3).
Menurut informasi, ketiga wartawan yang menjadi korban penganiayaan diduga oleh oknum aparat desa Waluya tersebut adalah; Daman huri wartawan media3.id, Nina Melani Paradewi media onediginews.com dan Suhada media onediginew.com.
“Selain kami melaporkan aparat desa yang sudah menganiaya kami dan juga menghalangi tugas jurnalis, kami juga melaporkan Mulyana, yang kami duga merupakan otak dari penganiayaan yang kami alami sekarang ini,” ungkap Damanhuri wartawan media3.id, salah seorang korban penganiayaan, saat di temui di Kantor Kapolsek Rengasdengklok, Senin (7/3).

Menurut keterangan Damanhuri, saat ketiganya sedang mengkonfirmasi warga di salah satu warung terkait dugaan pungli Bansos BPNT, tiba-tiba sekitar 20 orang lebih yang diduga terdiri dari aparat desa dengan preman bayaran suruhan Kades Waluya langsung melakukan penganiayaan tersebut.
“Saat kami konfirmasi warga, tiba-tiba datang sekitar 20 orang, saya tau ada oknum aparat desa Waluya dan preman. Saat itu kami sedang di warung warga di Rt 03/01 Dusun Pangasinan Desa Waluya untuk meminta keterangan terkait pungli BPNT,” papar Damanhuri.
Sama halnya yang dikatakan, Nina Melani Paradewi Pimprus media onediginews.com, mengatakan saat dirinya sedang wawancara terkait pemotongan BPNT yang di lakukan aparat desa, mendadak datang Sekdes dan kemudian berdatangan aparat desa lainya yang langsung spontanitas ikut melakukan penganiayaan.
“Saya sempat menjelaskan kepada puluhan aparat desa yang mendatangi saya, bahwa saya sedang memintai keterangan kepada warga, namun mereka malah mengusir kami,”jelasnya saat di Polsek Rengasdengklok.
Lebih lanjut kata Nina, Usai menjalani visum di RS Proklamasi Rengasdengklok, kami bertiga langsung membuat laporan di Polsek Rengasdengklok. laporan yang mereka lakukan ini merupakan laporan resmi agar di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tidak ada kata damai bagi kami, untuk melanjutkan kasus penganiayaan yang mereka lakukan terhadap kami insan jurnalis,” Pungkasnya.
(Team/Red)








