Bogor  

Ketua FORMASI Desak Kajari Kota Bogor Sikapi Tegas Pernyataan Jajarannya Yang Dinilai Konyol

 

KOTA BOGOR,-targethukum.com

Pernyataan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bogor, Rade Satya Parsaoran, SH. MH, yang dianggap konyol oleh Ketua bersama rekan-rekan dari Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMASI), di kadukan secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sekti Anggraini, S.H., M.H saat dipertemuan dengan Kasi Intel di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis, (10/11/2022).

 

Sebelumnya kekecewaan tersebut tumpah ruah dari Ketua FORMASI, Wahab Sunandar, didampingi kedua rekannya menyatakan rasa kecewa mereka atas sikap dan pernyataan dari Kasipidsus sekaligus juga kepada Kasi Intel Sigit Prabawa Nugraha, S.E, S.H, M.H, dihadapan Wartawan TargetHukum dan BharataNews yang kebetulan memang ingin mengkonfirmasi terkait penanganan kasus penyelewengan dana BOS MI serta klarifikasi atas sikap dan pernyataan dari Kasipidsus tersebut.

 

Menurut keterangan Wahab Sunandar sebagai ketua forum, kedatangannya itu selain ingin menyampaikan kekecewaan teman-teman

juga untuk mengkonfirmasi terkait hal seminar nasional yang akan digelar oleh FORMASI.

 

“Saat audensi waktu itu Kasipidsus mengatakan, bahwa kalo semua Kepala Madrasah ditersangkakan sekolah bubar, nah itu kan namanya konyol, makanya gerakan ini muncul. Tadinya harapan kita, bahwasanya pihak Kejaksaan itu bisa ber-integritas dan tegas gitu. Eh.. ini kok malah bilangnya gitu, seolah-olah kalau misalkan Kepala Madrasah Korupsi gak apa deh berjamaah, bukankah konyol itu namanya?!” beber Wahab.

 

Namun tidak menunggu lama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sekti Anggraini, S.H. M.H, yang saat itu kebetulan pula baru saja akan masuk melalui lobi kantor langsung saja diminta klarifikasi dan konfirmasinya terkait apa sikap dan pandangannya dengan adanya kaduan kekecewaan FORMASI atas sikap jajarannya terkait kasus dana BOS MI di Kota Bogor.

 

Menjawab pertanyaan wartawan, Sekti Anggraini sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor menegaskan, bahwa jika ada perkembangan fakta persidangan dan membuat hakim memerintahkan adanya tersangka lain maka pihak Kejari Kota Bogor akan siap menindaklanjuti.

 

“Jadi dalam proses penegakan hukum yang sudah berjalan ini ada dua yah, untuk tersangkanya seperti tadi yang sudah disampaikan Kasi Intel diproses dipersidangan. Kalau pun dipersidangan ada fakta baru, bisa kok nanti ditetapkan tersangka berikut perkembangannya, semuanya kebenaran material itu kan sedang diuji di persidangan. Jadi sekali lagi, kalo misalnya ada perkembangan atau fakta persidangan yang membuat hakim memerintahkan kita untuk jadikan adanya tersangka lain ya kita laksanakan,” jelas Kajari Kota Bogor itu.

 

Melanjuti keterangannya, Sekti juga coba meluruskan asumsi mahasiswa tentang statement pada jajarannya kalau semua itu hanyalah kesalahpahaman saja.

Menurutnya, dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan seperti yang disampaikan Kasi Intel diproses persidanganpun bisa nantinya ditetapkan tersangka lainnya. Kebenaran materiil sedang di uji dipersidangan, kalau BAP itu hanya sebagai acuan kebenaran formil tetap penentuannya dipersidangan.

 

Sekti juga menambahkan, semua tipikor sebenarnya kalau kita menegakkan hukum demikian tegaknya seperti penggaris pasti tidak ada tipikor yang tersangkanya dua atau tiga bisa jadi banyak yang tersangka.

 

“Iya pasti ya banyak sekali, tetapi dalam penegakan hukum kan kita tidak hanya tegas seperti penggaris. Itu tetap punya aspek, salah satunya adalah misalnya berapa nilai nominal yang sudah dia nikmati dan akhirnya terjadi pengembalian yang dikumpulkan dan dijadikan sebagai barang bukti. Jadi tidak dihilangkan ya, itu pasti akan diuraikan dalam persidangan loh,” ujarnya.

 

Mendengar tentang pernyataan adanya pengembalian uang itu, Akbar yang mendampingi Ketua FORMASI merasa perlu mempertanyakan apakah secara hukum hal itu dibenarkan dengan pengembalian uang lantas para pelaku yang jelas-jelas terlibat itu bebas tidak perlu ditersangkakan.

 

“Kami tidak mengerti dan mempertanyakan tentang pengembalian uang yang mana tadi ada pernyataan bahwa pihak Kepala Madrasah sudah mengembalikan. Apakah itu tidak dijerat melanggar UU yang menyebutkan secara penanganan kasus Korupsi itu tetap ada sanksi hukumnya biarpun sudah di kembalikan,” cecar Akbar.

 

Sekti lalu menjelaskan, kalau dipersidangan akan detil karena setiap saksi pastinya akan dimintai keterangan dan diperiksa bukan berarti hilang begitu saja.

 

“Kalau nanti hakim bilang ada yang layak dijadikan tersangka baru, itu adalah perintah untuk dilaksanakan,” tandas Kajari Kota Bogor itu.

 

Sementara senada dengan Kasi Intel, Rade Satya Parsaoran, SH. MH, yang dituding konyol karena sikap dan pernyataannya itu. Sebagai Kasipidsus, dirinya justeru merasa tidak melakukan kesalahan atas sikapnya yang saat dimana dia menjabarkan kepada mahasiswa terkait kasus yang tengah ditanganinya itu.

 

“Salahnya dimana coba, apa harus dipenjarakan semua Kepala Madrasahnya? Dari awal saja, Ketua KKMI nya juga sudah minta kok, kapan saya dipenjarakan pak? Dari awal sudah pasrah. Kamu nikmati berapa sih, udah ngitung sendiri. Saya nikmati segini pak, itu begitu saja. Jadi kalau mau tau, ikuti saja persidangan biar jelas perkembangannya ,” kata Rade.

 

Dikesempatan berbeda, Ketua Umum LSM GPHN-RI, Madun Haryadi, saat di minta pandangan dan komentarnya mengatakan kalau Kejari Kota Bekasi dinilai tidak serius dalam menangani kasus tipikor terkait dana BOS yang dikatakannya menyangkut hajat hidup orang banyak khususnya anak didik. Sedangkan mengenai tindak pidana korupsi, siapapun yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara harus di tersangkakan

 

“Menurut saya pihak kejari bogor ini tidak serius dalam menangani kasus tindak pidana korupsi terkait dana BOS yang tentunya kan menyangkut hajat hidup orang banyak khususnya anak didik. Mengenai tindak pidana korupsi, siapapun yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara harus di tersangkakan. Terkait adanya pernyataan, kalau kepala Madrasah di tersangkakan semua sekolah bisa bubar itu tidak bisa dibenarkan. Masih banyak penggantinya yang lebih baik. Saya sarankan, minta registrasinya dan laporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung RI dan kalau memang ada pengembalian minta juga buktinya,” pungkas Madun.

(FC-Goes/AS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *