Publik Pertanyakan Pernyataan Kasipidsus Terkait Sekolah Akan Bubar Jika Para Kepala Madrasah Ditersangkakan

KOTA BOGOR,-targethukum.com

Kejaksaan Negeri Kota Bogor sudah bikin geger masyarakat, gegara adanya pernyataan seorang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang disebut-sebut nyeleneh oleh para mahasiswa dalam gelaran aksi demo didepan kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor Selasa kemarin (1/11-2022), sehingga pernyataan sang Kasipidsus tersebut benar-benar sudah menjadi perhatian Publik Negeri ini.

Pasalnya, dalam orasinya yang gempita Korlap Wahab Sunandar membeberkan bahwa; setelah memeriksa dan menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Dana BOS Madrasah Ibtidaiyah tahun anggaran 2017-2018 yakni; Ketua dan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor yang disangkakan sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,12 Milyar dengan modus Mark-up harga pengadaan lembar kertas ujian. Saat audience tgl 26 Oktober 2022, Kasipidsus melontarkan pernyataan dengan mengatakan; ‘Sekolah akan bubar, jika para Kepala Madrasah Ditersangkakan’.

Sehingga hal itu tentu saja menyulut emosi para mahasiswa aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMASI), lantaran pernyataan tersebut dinilai tidak wajar keluar dari mulut sosok penegak hukum setingkat Kasipidsus.

“Kami sangat kecewa serta tersulut emosi, sebab pihak Kejari Kota Bogor tidak melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka secara menyeluruh. Padahal jelas-jelas para Kepala Madrasah Ibtidaiyah diduga kuat terlibat dalam kasus ini, termasuk Kepala Kemenag Kota Bogor bisa di jerat. Tentunya sangat disayangkan, cara-cara Penegakan Hukum oleh Kejari Kota Bogor di dalam pelaksanaannya yang terkesan tidak sepenuhnya ini,” papar Wahab Sunandar sang orator yang juga penggerak aksi FORMASI kepada Wartawan.

Wahab menjelaskan, bahwa dalam pengelolaan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah tidak dibenarkan adanya pihak lain ikut terlibat. Hanya kepala madrasah dan komite saja yang mempunyai kewenangan dalam mengelola dana tersebut. Sebagaimana yang tertuang dalam; Juknis Ditjen Pendidikan Agama Islam No 7381 tahun 2016 dan No 451 tahun 2018. Namun faktanya yang terjadi justeru berbanding terbalik dengan aturan tersebut, dimana Kemenag dan Kepala Madrasah Ibtidaiyah lewat Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) membuat kesepakatan tentang pengadaan soal-soal ujian. Tentunya berdasarkan ketentuan Juknis Ditjen diatas, Kemenag Kota Bogor seharusnyalah bertanggung jawab dalam kasus korupsi dana BOS MI ini.

“Maka publik jangan mau dikecoh, apalagi terhipnotis oleh cara-cara Jaksa Kota Bogor dalam proses penegakan hukum yang saat ini berlangsung. Jika melihat peraturan perundang-undangan sudah barang tentu yang memiliki kendali absolut atas dana BOS tersebut adalah para Kepala Madrasah. Kenapa mereka tidak ditangkap, sedangkan kehadiran KKMI sebagai instrumen realisasi atas mark-up dana BOS justeru Kemenag sendiri yang memberikan legalisasi lewat surat keputusannya,” pungkas Wahab.

(FC-Goes/AS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *