PONTIANAK,-www.targethukum.com
Bertempat dikantor Bupati Kubu Raya, Kamis, (25/3-2021) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan-Barat Dr.Masyhudi SH.MH memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum kepada ratusan Kepala Desa dan Camat Sekabupaten Kubu Raya. Penyuluhan Hukum ini dinilai sangat penting untuk mencegah para Kades dan Camat terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Sebab dana desa dinilai seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan dana desa di Kabupaten Kubu Raya dapat dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
Penyuluhan ini juga dinilai sangat penting, selain memberikan pemahaman tentang pengelolaan dana desa, penerangan hukum ini juga dapat memberikan rasa tenang. Sehingga para Kepala Desa dan Camat dapat bekerja membangun desanya lebih baik lagi.
“Saya bersama dengan pak Bupati, Pak Sintel dan juga beberapa Kepala Dinas, tadi kita saksikan bersama ya.. acara ini, mengajak para camat, Kepala Dinas dan juga Kepala Desa Sekubu Raya, kita sampaikan penyuluhan dan penerangan hukum yang nantinya dapat mencegah para pengelola dana desa tidak coba-coba melakukan korupsi terhadap dana yang seharusnya dikelola, dengan prinsip pengelolaan yang baik buat pembangunan masyarakat dan benar-benar untuk kemaslahatan rakyat,” papar Kajati didepan para Wartawan.
Pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa sudah dilakukan pemerintahan Kubu Raya salah satunya melalui aplikasi CMS. Pada kesempatan itu, Bupati Kubu Raya mengaku bersyukur dan mengapresiasi adanya penyuluhan dan penerangan hukum yang disampaikan Kajati Kalbar Dr.Masyhudi SH.MH.
“Kami mengapresiasi dan ya justru bersyukur, kenapa, karena supaya kita tidak terlena. Ini kan walaupun kita sudah berusaha eh.. dengan CMS pengelolaan, Tapi seperti beliau sampaikan ada lebih dimaksimalkan fungsi APIP yang bersinergi dengan Kejaksaan dan Polres agar ada kesamaan paham mempercepat pencegahan itu. Termasuk juga tadi dorongan beliau untuk memperkuat BUMDES karena itu betul-betul salah satu untuk meningkatkan pendapatan desa dan memberi peluang ekonomi kepada masyarakat luas di Desa. Saya kira dalam konteks pemulihan ekonomi nasional ada konteks sekali hari ini Pak Kajati dan jajarannya menyampaikan penerangan hukum ini, memberikan ketenangan dan meyakinkan bahwa kalau digunakan sepanjang tidak ada niat untuk untuk merampas atau memiliki atau mengambil untuk kepentingan sendiri dan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan dikelola dengan baik, saya kira itu suatu keyakinan yang ditanamkan disampaikan beliau tadi. Ini memberikan rasa tenang tentunya. Karena kita sadar bahwa perkembangan ini kan cepat era digital. Mudah2an kita bisa nantinya kedepan melakukan penguatan terhadap BUMDES juga terhadap pengelolaan dana desa ini agar celah celah itu bisa lebih dimaksimalkan supaya peluang untuk melakukan itu juga bisa dibentengi. Agar tidak terlanjur salah lagi, tidak terlanjur keliru dan tidak terlanjur lalai gitu kan. Sehingga lebih fokus, karena bagi pemerintah Kubu Raya ini sangat penting, kenapa kalau sudah ada masalah didesa itu program jadi macet. Terbelah masyarakat dan politik lokalnya itu didesa justru jauh lebih.. apa ya.. lebih ini lagi mah, kadang kadang jadi mau mengerjakan program malah jadi terhambat kan kasian masyarakatnya,” papar Bupati Kubu Raya dikesempatan tersebut.
Saat ini seluruh Desa di Kabupaten Kubu Raya sudah menggunakan aplikasi CMS yang terintegrasi dengan perbankan sehingga lebih transfaran dalam pengelolaan dana desa serta terhindar dari tindak pidana korupsi.
(Gusti/Ana)*