
Jakaerta,Targethukum.com-Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Yohanis Varianto dalam rangka HUT RI ke-76 kali ini menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum 17 Agustus kepada narapidana penghuni Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.(17/8/2021).
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Hukum
dan HAM RI Nomor 03 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam keterangannya kepada awak media KaRutan Yohanis Varianto menjelaskan ,
“Isi Penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat seluruhnya per tanggal 17 Agustus 2021 berjumlah 3.180 orang ,dengan jumlah Narapidana sebanyak 1.167 orang dan Tahanan
sebanyak 2.013 orang. Sedangkan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021 sebanyak 538 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 40%,”jelasnya
Lanjut,
“ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat ini “.pungkas KaRutan
Untuk diketahui bahwa setiap HUT Kemerdekaan RI selalu diberikan Remisi 17 Agustus kepada para narapidana(WBP) baik di Rutan ataupun Lapas di seluruh Indonesia.Untuk di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat ini perolehan remisi dengan rincian sebagai berikut: Yang mendapatkan RU I : 501 orang,yang mendapatkan RU II: 35 orang Total: 536 orang.Dari jumlah tersebut 17 orang langsung bebas pulang.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut berjalan lancar,aman dan kondusif dengan menerapkan protokol kesehatan.
(Rudi/red)












