Ketegasan Pemkab Sampang Disoal, LSM Lasbandra Wadul DPRD Terkait Bangunan Diatas Fasum

SAMPANG,Targethukum.com – 5 aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (Lasbandra) mendatangi kantor DPRD Sampang Madura Jawa Timur

Kedatangan aktivis yang dikoordinatori Moh Rifai kamis 21/10 melakukan audiensi terkait sikap dan langkah kongkrit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait adanya Bangunan diatas Fasilitas Umum (Fasum) yang ada di jalan Rajawali III depan Perumahan Puri Matahari Kelurahan Karang Dalam

Hadir dalam audiensi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Arif Amin Tirtana, selain para aktivis Lasbandra juga Ka DPMPTSP dan Naker, Inspektur, Ka Satpol PP, Pejabat DPRKP, Kabag Hukum, Camat Sampang, Lurah Karang Dalam serta Ketua RT setempat
“Kami berharap Pemkab tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan atas berdirinya Bangunan diatas lahan Fasum,” ujar Moh Rifai Perwakilan Lasbandra

Menurutnya audiensi ini untuk meminta kejelasan serta langkah konkrit Pemkab dalam permasalahan tersebut dan mengembalikan kepada fungsi semula sesuai dengan denah (gambar) di Sertifikat awal (PSU)

Menanggapi penyampaian dari Perwakilan LSM Lasbandra, Arif Amin Tirtana memberikan kesempatan kepada Pimpinan OPD terkait untuk menanggapi

Melalui Kabag Hukum Harunurrasyid dinyatakan pihaknya sudah menyampaikan tanggapan melalui pendapat dari OPD terkait yang diamini oleh Pimpinan Rapat

Menurutnya saat ini Pemkab masih meminta pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari)

Terpisah kepada insan media Murdiyanta Setya Budi Kasi Datun Kejari membenarkan adanya pengajuan Legal Opinion (LO) atau pertimbangan hukum oleh Bupati Sampang melalui Sekdakab

Dijelaskan pihaknya masih melakukan kajian karena yang disampaikan baru sebatas pemaparan, setelah itu dibutuhkan dokumen bukti dukungan yang lain

Ditegaskan dalam konteks ini pihak Kejari hanya sebatas memberikan pandangan hukum dari permasalah yang dipaparkan. (HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *