Warga Kampungsawah GUGAT Dugaan Manipulasi data Penerbitan AJB Ke PN Karawang

 

Karawang,-|www.targethukum.com

Seorang warga Desa Kampungsawah, kec. Jayakerta Kabupaten Karawang bernama Totong Aliyasan (55th) membuat gugatan dugaan manipulasi data atas dirinya. Dimana menurut pengakuan Totong, ia merasa dirugikan karena tanah dan sertifikat yang terletak didusun Puloharapan dikuasai oleh seseorang yang sama sekali tidak ada hubungan dengan tanah dan sertifikat miliknya.

“Ya lucu aja, masa orang minjemin. Artinya kan uda bae ngasi pinjem ko tau-tau malah diaku. Yang ngaku bukan yang minjem lagi. Lah ahli warisnya H. Nurdin aja ga ngerasa, ko dia ngerasa munyain. Semua orang Kampungsawah juga tahu, bahwa tanah itu punya pak Totong. Emang SIAPA YANG BERANI JADI SAKSI KALAU TANAH ITU UDA DIJUAL. Ngeliat sendiri? Kapan, dimana? Jadi emosi saya. Ya kita lihat aja dipengadilan nanti. Siapa yang berani jadi saksi kalau pak Totong uda pernah jual beli. Siapa?” Ucap salah seorang keluarga Totong Aliyasan.

“Orang saya ga ngerasa ngejual. Masa tanah segitu dijual 12jt?”
Jawab Totong saat ditanya Wartawan Target Hukum.

Akhirnya Totong Aliyasan mendatangi PN Karawang untuk membuat gugatan. Dan gugatan tersebut diterima dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2021/PN Kwg. Dan tinggal menunggu jadwal sidang di PN KARAWANG.

*Kronologi versi Totong Aliyasan*

-Sekitar tahun 2005, alm. H. Halimi ( Paman dari Totong Aliyasan) meminta tolong kepada Totong untuk pinjam sertifikat atas nama Totong Aliyasan guna persyaratan pinjaman disebuah bank/BPR yang nantinya uang pinjaman tersebut digunakan usaha Alm. H. Halimi.

-Lalu H. Nurdin sebagai anak kandung pertama dari alm. H. Halimi datang kerumah Totong untuk mengambil sertifikat atas perintah bapaknya (alm. H. Halimi)

-Selang beberapa waktu, Totong diminta oleh alm.H. Halimi untuk datang kesebuah kantor didaerah Purwakarta dan menandatangi surat yang mana sebelumnya Totong diberi tahu bahwa tanda tangan tersebut untuk pencairan pinjaman.

-Beberapa tahun lamanya sertifikat Totong dipinjam sebagai jaminan dan akhirnya lunas. Dan Alm. H. Halimi (meninggal sebelum cicilan dibank lunas)

-Mengetahui bahwa pinjaman dibank sudah lunas dan Totong hendak mengambil sertifikat yang pernah dipinjamkan kepada alm. H. Halimi Tetapi Tanpa didùga, Totong malah mendapatkan potokopian AJB (Akta Jual Beli) dari salah seorang keluarga Alm. H. Halimi dimana lahan milik Totong seluas 881 m2 sudah pindah tangan. Dan kini dikuasai oleh orang lain. (Bukan ahli waris)

-Totong pun, lalu mencoba meminta keterangan Dede Sunarya (Kepala Desa Kampungsawah) dimana pada tahun 2005 Dede Sunarya merupakan kepala desa Kampungsawah yang kini terpilih kembali.

-Maksud dan tujuan menemui kepala desa untuk meminta keterangan serta agar ada jalan keluar dari persoalan ini.

-Sayangnya menurut Totong hasilnya nihil, meski Totong sudah berkali-kali meminta kepada kepala desa secara pribadi atau melalui orang lain. Yang ada Totong hanya mendapat kabar tidak jelas.

-Totong pun syok. Betapa tidak, Totong bermaksud menolong pamannya agar usaha pamannya maju dengan meminjamkan aset miliknya justru malah kini bukannya rasa terima kasih yang didapat melainkan miliknya direbut orang.

-Totong juga diberi semangat oleh banyak pihak, terutama keluarga besarnya agar memperjuangkan hak-haknya dan mencari keadilan. Juga semangat ini diberikan oleh anggota RESKRIM POLRES Karawang, saat konsultasi diruang RESKRIMUM.

-Berdasarkan beberapa pertimbangan dan tidak adanya niat serius dari pemerintahan desa Kampungsawah untuk menyelesaikan kasus ini, akhirnya Totong membuat permohonan Gugatan Perdata ke PN KARAWANG. Dan tinggal menunggu panggilan.

-Selain itu Totong juga berencana membuat gugatan atau laporan tindak pidana berkaitan kasus ini.
———
Begitu keterangan yang didapat Target Hukum dari pihak Totong Aliyasan.

Sementara dari pihak pemerintahan desa Kampungsawah meski sudah disurati dan sudah beberapa kali menghubungi, sampai mendatangi kantornya pun, ternyata kepala desa belum juga memberikan klarifikasi atas surat dari Target Hukum (04/11/2021) bernomor 0891/konfirmasi/pusat_TH/2021 yang berkaitan dengan persoalan Totong, dimana persoalan tersebut sudah menjadi buah bibir warga Kampungsawah.

“Kita lihat aja nanti kalau kepala desa Kampungsawah maunya seperti itu. Khan ada UU KIP dan UU PERS No. 40 tahun 1999. Kita junjung tinggi supremasi hukum dan saya ingatkan kepada semua wartawan Target Hukum, dengan meminjam perkataan Mahfud MD bahwa Jurnalis Bukan Musuh, dan Pers Pengawal Demokrasi, Tak Boleh Diganggu Kebebasannya”
Ucap Badruni BW (Pimpinan Umum Target Hukum) menanggapi sikap “cuek” atas surat yang telah dilayangkan ke Kepala Desa Kampungsawah.

*Bdr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *