
Karawang, Targethukum.com
Pembangunan Turap saluran air di Dusun Jati Rt05/ Rw05 Desa Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang Jawa Barat. Pelaksanaan CV Anugerah Kreasi Bersama, diduga tidak sesuai RAB, saat dikroscek dilapangan oleh beberapa awak media ada kejanggalan dalam pengerjaan turap saluran air, Sabtu (21/05/2022)
Pasalnya di lokasi terlihat jelas pemasangan pondasi batu kali tidak memakai adukan semen dan pasir, selain itu batu kali tersebut hanya ditancapkan dan penahan air tidak ada,. Jika pengerjaan seperti itu di biarkan akan berdampak pada bangunan turap yang cepat mengikis dan berakibat robohnya bangunan tersebut.
Dari biaya tertera Rp 189.132.000,00- ( Seratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah ) dari anggaran APBD Anggaran Pendapat Belanja Daerah, sudah jelas itu uang Negara artinya uang Rakyat, ketika menggunaan uang Negara maka warga masyarakat wajib untuk menegur, ketika pekerjaannya kurang baik atau bisa dikatakan amburadul.
Di lokasi pengerjaan Turap awak media mencoba menanyakan kepada pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya, alhasil jawabannya mengatakan tak tahu alias bungkam.
Di tempat terpisah Rw setempat berinisial (R) mengatakan bahwa ia hanya mengontrol pekerja, dan untuk pengadaan material seperti pasir semen dan batu kali itu beda pemborong dengan pekerja Turap. Ketika di tanya pembangunan Turap sumber dana dari mana? ia pun bungkam.
Walaupun pemberitaan bukan satu bentuk pelaporan yang formal, namun setidaknya pihak instansi terkait segera kroscek ke lapangan. Bilamana ada indikasi fakta pembangunan Turap yang tidak sesuai dengan RAB, Juklak Juknis, di mohon untuk memberikan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku. Supaya ada epek jera kepada oknum pemborong.
(Amo)












