Pimred Target Hukum Dukung Kabiro Sampang, Abaikan Pernyataan Diskrimatif Tak Berdasar Aturan

SAMPANG,Targethukum.com

Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Targethukum menginstruksikan kepada Kabiro Sampang Madura Jawa Timur supaya mengabaikan Pernyataan sensasional yang sifatnya Diskriminatif

Instruksi tersebut diungkap Eva Andriyani Pimred Perusahaan Media yang ada di Bekasi saat berkunjung ke Kabiro Targethukum Sampang sabtu 25/6

Menurut Eva Andriani Pimred Targethukum yang masuk dalam jajaran Kepengurusan Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) ini, dalam melaksanakan tugasnya jurnalis berpedoman kepada UU no 40 tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Aturan Perusahaan masing masing

Sedangkan Perusahaan Media nya merujuk juga ke UU Pers bukan kepada Lembaga tertentu yang mengklaim petuahnya harus di patuhi
“Gak usah takut lah selama tidak melanggar hukum dan UU Pers ataupun KEJ,” ujarnya kepada Kabiro Targethukum Sampang

Ia mengaku selalu mendorong supaya Wartawan Targethukum se Indonesia terus mengasah kemampuan dan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia untuk menunjang tugas dalam kejurnalisan

Termasuk juga mengikuti Uji Kompetensi di bidang apapun khususnya terkait Jurnalisme, tapi jika tujuannya untuk menselaraskan kepada kepentingan tertentu dan dijadikan alat penekan, maka sudah melenceng dari tujuan semula dan perlu diluruskan
” Jika terus dipaksakan apalagi sampai mengarah terhadap ancaman menutup akses serta menghalang halangi tugas Wartawan untuk mendapatkan informasi publik berpotensi melanggar UU Pers,” imbuhnya

Ditambahkan, kunjungannya ke Sampang untuk memberikan support atas kegaduhan yang terjadi secara Nasional pasca munculnya video viral atas pernyataan Pejabat Publik di Sampang hingga membuat kemarahan para insan Jurnalis di sejumlah Daeran

Salah satu pernyataan kontroversial dari Pejabat Publik tersebut dengan gaya arogan menyatakan “Tidak akan melayani Wartawan yang belum mempunyai Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta Media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers”. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *