Daerah  

Dorong Terlapor Dijerat Pasal Penganiayaan Memberatkan, GKS Kawal Kasus Penganiayaan Di Sampang

SAMPANG,Targethukum.com – Babak baru proses Penyelidikan kasus Penganiayaan yang terjadi di Pasar Bungkak Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan Sampang Madura Jawa Timur dimulai

Kasus yang menimpa Rismawati 25 sebagai korban warga Desa Konang Kecamatan Konang Bangkalan dan menyeret Perempuan dengan inisial N selaku Terlapor warga Kecamatan Blega yang ditangani Unit PPA Polres Sampang ini masih tahap Penyelidikan dan mulai memeriksa para Saksi

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH senin 29/5 membenarkan kasus tersebut sedang ditangani oleh jajarannya

“Saat ini masih tahap Penyelidikan dan Pemanggilan para Saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya senin 29/5 diruangan Kasi Humas Mapolres setempat

Sementara H Moh Tohir Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Kawal Sampang (GKS) menyatakan pihaknya mendorong agar Penyidik menjerat Terlapor dengan pasal 351 yakni Penganiayaan dengan pemberatan

Sebab menurut H Moh Tohir bukti permulaan berupa rekaman Video maupun Visum sudah mengarah kepada dugaan unsur dari pasal 351 tersebut

“Harus dihukum setimpal sesuai perbuatannya berdasarkan alat bukti yang ada, jika perlu setelah dinaikkan ke tahap penyidikan Terlapor ini amankan,” tegas H Moh Tohir

Diungkap saat mendatangi Mapolres bersama Tim Advokasi LSM GKS senin 29/5, harapan itu disampaikan agar tidak berlarut larut dan terhindar dari munculnya konflik horizontal

Ditambahkan, pihaknya akan terus mengawal dan memantau proses penanganan kasus tersebut

Sebelumnya Rismawati warga Desa Konang Kecamatan Konang Bangkalan melaporkan kejadian Penganiaan oleh Perempuan inisial N warga Kecamatan Blega yang terjadi di Pasar Bungkak Desa Baturasang Tambelangan rabu 24/5 lalu

Diberitakan sebelumnya berawal dari Rismawati (korban) menawarkan perhiasan cincin kepada Terlapor inisial N warga Kecamatan Blega yang menerima jual beli emas di lapak Pasar Bungkak

Karena dianggap harganya kurang pas dan terlalu murah Rismawati menjualnya ke orang lain dengan harga yang lebih tinggi dari yang ditawarkan Terlapor

Tersinggung karena Rismawati menjual ke Orang lain, N tak terima hingga mengejar korban dan memukulinya sembari berusaha merebut cincin dari tangan Rismawati

Walaupun sempat berteriak minta tolong tapi tidak ada satupun warga di Pasar Bungkak tersebut yang membantunya

Akibat perlakuan kasar tersebut pipi bagian kanan Rismawati memar dan pendengaran terganggu karena sakit dan pening

Saat itu juga Rismawati melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambelangan Sampang, bukti laporan Rismawati sebagai korban tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP-B/01/V/2023/SPKT Polsek Tambelangan/Polres Sampang/Polda Jatim tanggal 24/05/2023 tentang perkara pidana penganiyaan ringan yang terjadi pada hari selasa 23/5 sekitar pukul 09.00 wib di dalam kios Pasar Bungkak Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan Sampang

Kemudian pada hari yang sama perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Sampang. (HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *