
SAMPANG,Targethukum.com – Babak baru proses Penyelidikan kasus Penganiayaan yang terjadi di Pasar Bungkak Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan Sampang Madura Jawa Timur dimulai
Kasus yang menimpa Rismawati 25 sebagai korban warga Desa Konang Kecamatan Konang Bangkalan dan menyeret Perempuan dengan inisial N selaku Terlapor warga Kecamatan Blega yang ditangani Unit PPA Polres Sampang ini masih tahap Penyelidikan dan mulai memeriksa para Saksi
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH senin 29/5 membenarkan kasus tersebut sedang ditangani oleh jajarannya
“Saat ini masih tahap Penyelidikan dan Pemanggilan para Saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya senin 29/5 diruangan Kasi Humas Mapolres setempat
Sementara H Moh Tohir Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Kawal Sampang (GKS) menyatakan pihaknya mendorong agar Penyidik menjerat Terlapor dengan pasal 351 yakni Penganiayaan dengan pemberatan
Sebab menurut H Moh Tohir bukti permulaan berupa rekaman Video maupun Visum sudah mengarah kepada dugaan unsur dari pasal 351 tersebut
“Harus dihukum setimpal sesuai perbuatannya berdasarkan alat bukti yang ada, jika perlu setelah dinaikkan ke tahap penyidikan Terlapor ini amankan,” tegas H Moh Tohir
Diungkap saat mendatangi Mapolres bersama Tim Advokasi LSM GKS senin 29/5, harapan itu disampaikan agar tidak berlarut larut dan terhindar dari munculnya konflik horizontal
Ditambahkan, pihaknya akan terus mengawal dan memantau proses penanganan kasus tersebut
Sebelumnya Rismawati warga Desa Konang Kecamatan Konang Bangkalan melaporkan kejadian Penganiaan oleh Perempuan inisial N warga Kecamatan Blega yang terjadi di Pasar Bungkak Desa Baturasang Tambelangan rabu 24/5 lalu
Diberitakan sebelumnya berawal dari Rismawati (korban) menawarkan perhiasan cincin kepada Terlapor inisial N warga Kecamatan Blega yang menerima jual beli emas di lapak Pasar Bungkak
Karena dianggap harganya kurang pas dan terlalu murah Rismawati menjualnya ke orang lain dengan harga yang lebih tinggi dari yang ditawarkan Terlapor
Tersinggung karena Rismawati menjual ke Orang lain, N tak terima hingga mengejar korban dan memukulinya sembari berusaha merebut cincin dari tangan Rismawati
Walaupun sempat berteriak minta tolong tapi tidak ada satupun warga di Pasar Bungkak tersebut yang membantunya
Akibat perlakuan kasar tersebut pipi bagian kanan Rismawati memar dan pendengaran terganggu karena sakit dan pening
Saat itu juga Rismawati melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambelangan Sampang, bukti laporan Rismawati sebagai korban tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP-B/01/V/2023/SPKT Polsek Tambelangan/Polres Sampang/Polda Jatim tanggal 24/05/2023 tentang perkara pidana penganiyaan ringan yang terjadi pada hari selasa 23/5 sekitar pukul 09.00 wib di dalam kios Pasar Bungkak Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan Sampang
Kemudian pada hari yang sama perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Sampang. (HK)












