News  

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berkomitmen Wujudkan Langkah Nyata  Perangi Pungutan Liar dan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berkomitmen Wujudkan Langkah Nyata

Perangi Pungutan Liar dan Tindak Pidana Perdagangan Orang

 

 

Jakarta,targethukum.com

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta telah

melaksanakan berbagai upaya untuk memerangi praktik pungutan liar (Pungli) dan

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

 

 

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor

Wilayah, Ibnu Chuldun dalam kegiatan diskusi terkait “Strategi Pencegahan Pungutan

Liar dan TPPO di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta”, yang digelar di

Aula Kantor Wilayah, Kamis (06/07).

 

Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta pun

menghadirkan 5 (lima) narasumber berkompeten yang terdiri dari Staf Khusus Menteri

Hukum dan HAM Bidang Keamanan dan Intelijen (Krismono), Kepala Perwakilan

Ombudsman Jakarta Raya (Dedy Irsan), Koordinator Pokja Pencegahan Satgas

Saber Pungli Pusat (Nugroho), Inspektur Wilayah III (Iwan Santoso) dan Auditor

Kepolisian Madya Tk. III Inspektorat Pengawas Daerah Polda Metro Jaya (Yamin Dian

Priyono).

 

Mengangkat 2 (dua) isu utama, Ibnu Chuldun menyebut bahwa kegiatan ini

merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI untuk berkomitmen mencegah pungutan liar dan TPPO.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah strategis pada 28 satuan

kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Hal ini menjadi wujud nyata

bahwa kami siap menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, tanpa pungli,” ujar

Ibnu Chuldun kepada seluruh jajaran yang hadir secara langsung maupun secara

virtual.

 

Pungutan liar merupakan salah satu bentuk korupsi yang menghambat proses

pembangunan dan merusak tata kelola Pemerintahan. Dibentuknya Tim Saber Pungli

diharapkan dapat memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien serta

mengubah pola pikir aparatur negara dalam pelayanan dengan prinsip Zero Pungli.

“Saya harapkan seluruh jajaran untuk tegas menolak segala bentuk pungutan liar dan

memenuhi aturan yang berlaku,” tutur Ibnu Chuldun.

Dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Direktur

Jenderal Imigrasi telah memberikan arahan yang tegas terkait penerbitan paspor.

 

Khusus satuan kerja imigrasi, Ibnu Chuldun pun memerintahkan jajarannya untuk

 

melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan berkala. “Perketat dan lebih

selektif lagi dalam memberikan paspor kepada pemohon, lakukan wawancara yang

mendalam,” tegas Ibnu Chuldun.

 

Ibnu Chuldun pun mengingatkan bahwa upaya memerangi pungutan liar dan TPPO

membutuhkan komitmen dari seluruh jajaran serta memerlukan pendekatan

komprehensif. “Hal ini harus melibatkan berbagai pihak secara menyeluruh dan

tentunya membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas,” ujar Ibnu

Chuldun.

 

 

Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta berharap dapat mencegah pungutan liar

dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

Kantor Wilayah Kemenkumham DKI

Jakarta berkomitmen proaktif melaksanakan langkah-langkah strategis dengan

menjaga integritas sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan

kepercayaan publik terhadap kinerja yang menjadi bagian terpenting dalam

kesuksesan Kementerian Hukum dan HAM.

Humas Kantor Wilayah

 

EA/Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *