SAMPANG, Targethukum.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang Madura Jawa Timur terus memburu DPN 55 Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Mawar (nama samaran) yang masih berusia 8 tahun.
Bahkan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Tersangka dan disebarkan ke seluruh Polsek Jajaran untuk mempermudah pencarian jejak Tersangka.
Diungkap oleh Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK MH melalui Kasi Humas Polres Ipda Sujianto selasa 9/1, bahwa Tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan itu terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Robatal rabu 13/12 lalu sekitar pukul 18.00 wib.
Disebut pihaknya telah beberapa kali melakukan penggerebekan baik dirumah serta sejumlah tempat persembunyian Tersangka, namun belum berhasil.
Ditambahkan, pihaknya terus berupaya secepat nya untuk menangkap Pelaku Tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan tersebut. (HK)