Kabupaten Bekasi || TargetHukum.com
Program Sertifikasi hak milik tanah atau PTSL yang sudah menjadi Program Prioritas Presiden Joko Widodo tetap akan berlanjut sampai akhir tahun 2024.
Presiden sudah menugaskan dan memerintahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang baru untuk segera melanjutkan, mempercepat ,mempermudah prosedur pengurusan dan juga penerbitan sertifikasi hak atas tanah di dalam program ini untuk masyarakat agar sesuai target yang di rencanakan dan juga memberantas pungutan – pungutan liar yang ada di di dalam program PTSL ini bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
Menteri ATR/BPN yang baru satu bulan di lantik Agus Harimurti Yudhono (AHY) langsung tancap gas menyelesaikan tugas dari menteri sebelumnya yang masi belum selesai dan juga memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya dan juga kepada pemerintahan daerah di seluruh pelosok negeri agar secepatnya menyelesaikan tugas dari program kerja sesuai target yang sudah di canangkan oleh Presiden Joko Widodo mendekati akan berakhir masa bakti nya.
Salah satu warga masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya yang di temui oleh awak media perihal adanya lanjutan program PTSL Masi bergulir ini mengatakan ” seluruh masyarakat khususnya masyarakat yang ada di wilayah Pemerintahan Desa Kecamatan Tarumajaya ,Kab.Bekasi sangat terbantu dengan adanya program PTSL ini.Cuma yang kami harapkan agar program PTSL ini jangan di jadikan ajang pungli oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab demi mementingkan kepentingan pribadi ataupun kelompok” ujarnya.
Kasubsi Sospol Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Daru Iqbal pada kesempatan di saat acara pelantikan Tim Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi beberapa waktu yang lalu juga mengatakan ” apabila ada indikasi tindakan pungutan laen,masyarakat segera di minta untuk melaporkan kepada pihak aparat yang berwajib” ujarnya.
*Nanang












