News  

Sengketa Caleg Kab Deiyai DPP Golkar Didesak Panggil Obet Kotouki

JAKARTA,Targethukum.com

Kuasa Hukum Calon legislatif DPRD Kabupaten Deiyai Daerah Pemilihan (Dapil) Deiyai 1 Yustinus Mote mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ke DPP Partai Golkar.

“Kami mendampingi Bung Yustinus mengajukan permintaan perselisihan hasil pemilihan Umum DPRD Kabupaten Deiyai ke DPP Partai Golkar yang mana kasusnya itu terkait adanya dugaan pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh caleg lain dari internal partai,” kata Kuasa Hukum Yustinus Mote di Gedung DPP Golkar, Sabtu (10/08/2024)

Ia menjelaskan, hasil rekapitulasi menunjukkan Yustinus yang memiliki nomor urut lima, tertinggal dari rekan separtainya yang di nomor urut satu, Obet Kotouki, dengan selisih suara sebanyak 1741 suara. Yustinus Mote tercatat mendapatkan 2.267 suara, sementara Obet Kotouki mendapatkan 1.000 suara.

Namun, data dalam dokumen C1 salinan yang telah dikumpulkan tim kuasa hukum Yustinus Mote menunjukkan bahwa caleg tersebut unggul dengan selisih suara sebanyak 526 dengan 2267 suara, sementara Obet Kotouki memperoleh 1741 suara.

“Kami memiliki data dari C1 solid banget, bahkan tabulasi kami sangat rigid untuk menentukan TPS mana saja. Ini sistematis, ada beberapa kecamatan. Jadi, ada suara Golkar yang diturunkan ke Obet Kotouki dan ada suara caleg lain dinaikkan ke dia, suara Bung Yustinus Mote dicuri,” ujarnya.

Lanjut Kuasa Hukum Yustinus Mote, Ada dugaan Obet melakukan politik uang jadi DPP Golkar harus obyektif dan segera mencabut penetapan Obet sebagai Caleg Terpilih Kabupaten Deiyai.

“Kita juga akan melakukan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu agar terungkap siapa pelaku penggelembungan suara.” Tegas Kuasa Hukum Yustinus Mote

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *