Jakarta, Targethukum.com,
Beredar Viral di Postingan Akun Instagram milik @akanganonim,
yang membeberkan, telah terjadi penipuan, yang merugian nasabah sebesar 55 juta, diduga dilakukan oleh wanita cantik berinisial (K) terhadap uang tabungan para masjid demikian tulisan yang diunggah.
Kemudian awak media mencoba menghubungi terduga dengan sambungan
Pesan singkat Wahtsup Sabtu (2/3/2025).
Dalam klarifikasinya terduga (K) mengatakan bahwa postingan yang beredar itu itu tidak benar adanya,
” Itu tidak benar ya karena si pengunggah punya dendam pribadi, justru dia juga dalam buronan karena hutang,
nanti pasti saya akan gugat UU ITE dan saya sedang berkoordinasi dengan Lawyer,” ujarnya via WA selulernya.
“Ini bukti yang bersangkutan beberapa kali di SP tolong sebarkan aja ….biar berimbang Namanya Umi Mamluatul Hikmah, saya juga punya file rekaman video dari yang bersangkutan pengakuan hutang nanti saya cari di galeri karena saya sendiri yg record,” Jelasnya dengan mengirimkan bukti chat WA dengan pengunggah.
Lagi katanya ,”Sebelumnya juga pernah terlibat hutang 70 an juta ke Koperasi terdekat dan prosesnya pun alot sama sampai jual gono- gini suami itupun si suami masih di fitnah,
Mungkin dengan jalan ini Allah bukakan semua Aib yg selama ini dia tutupi dia buka sendiri,tambahnya.
Sementara itu terkait adanya rencana pihak – pihak yang akan melakukan gugatan pidana (K ) enngan memberikan komentar, “Sudah ada kesepakatan jadi no comment untuk masalah itu biar advokat yg berkompeten saja yg nnti menjelaskan, ” Pungkasnya.
Untuk diketahui (K) adalah benar karyawan yang bekerja pada BMT At Tajdid di Desa Temayang Bojonegoro namun yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja karena diberhentikan perbulan Maret karena banyak terjadi penyelewengan buang nasabah.Hal tersebut terungkap dalam Berita Acara Penyesalan Sengsara di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK ) Bojonegoro Nomor :183/P/BPSK.BJN/2024 antara Moh. Imam Ghazali sebagai pihak yang mengalami kerugian hingga Rp. 55 juta dan BMT, At Tajdid selaku tempat bekerjanya terduga yang diwakili oleh M. Nur Aziz E.A.Dan dalam isi berita acara tersebut kedua belah pihak sepakat akan melakukan gugatan pidana kepada (K).
Rud/red












