Polisi Belum Menahan Penganiaya Istri Hingga Berdarah-darah, Ada Apa?!!

Jakarta-|targethukum.com

Sudah jatih tertimpa tangga, lengkap sudah derita Revi Meiliani (34) tahun korban KDRT (Kejahatan Dalam Rumah Tangga) setelah disiksa oleh pelaku Tjhia Iwan Junardi (40) tahun pelaku yang tidak lain adalah suami korban.

Setelah mendapatkan perlakuan KDRT oleh suaminya hingga mengakibatkan korban mendapatkan lima jahitan dikepala setelah kepala korban dibenturkan pelaku berkali kali ke lemari dikamar rumah mereka, tidak hanya itu korban awalnya juga dicekik dileher oleh pelaku serta kaki memar karena penganiayaan tersebut.

“Perilaku suami saya tapi tragis sampai saat ini pelaku belum ditahan oleh polisi dengan alasan pandemi covid-19 juga pelaku kooperatif, padahal kasus KDRT yang saya dan anak kami alami  sangat tragis dalam kasus rumah tangga,” ujar Revi kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/12/20).

Kemudian korban melaporkan kasus teraebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Sektor Penjaringan jakarta utara pada kamis 22 Oktober 2020 dengan nomor LP ; membuat Laporan Pengaduan dengan nomor : 1135/K/X/2020/ SEKTOR PENJARINGAN setelah mendapatkan visum dari RS Atmajaya, Pluit Jakarta Utara.

Saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini, Kapolsek Penjaringan Jakarta Utara Kompol Ardyansyah mengatakan “Kami masih memproses atas laporan KDRT tersebut” ujarnya.

Menurut keterangan korban dia sudah tidak ingin melanjutkan rumah tangganya dan menyatakan ingin pisah saja. Dan sangat miris dalam kasus ini adalah tindakan kekerasan dan penganiayaan ini di lakukan pelaku di hadapan anak yang berkebutuhan khusus (autis) yang dikhawatirkan akan berakibat buruk bagi mental psikologis aang anak.

Hingga berita ini ditayangkan, belum dilakukan penahanan terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 November silam oleh pihak penyidik kepolisian.

*RD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *