Saksi Di Hadirkan:Hakim Djuyamto Sumbang Rp 5,65 Miliar Untuk Pembangunan Gedung MWC NU Kartasura Sukoharjo

Jakarta,TARGETHUKUM.COM
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap hakim nonaktif Djuyamto. Dalam persidangan, Suratno, Bendahara 1 Panitia Pengadaan Tanah dan Pembangunan Gedung MWC NU Kartasura, menjadi saksi kunci dan mengungkapkan bahwa Djuyamto menyerahkan uang sebesar Rp 5,65 miliar untuk pembangunan gedung Kantor Terpadu MWC NU di Kartasura, Sukoharjo.

Suratno menjelaskan proses penyerahan uang tersebut. Pada 29 Oktober 2024, ia menerima uang tahap pertama sebesar Rp 2,403 miliar dari Djuyamto di Stasiun Gambir, Jakarta. Saat itu, Djuyamto menyuruhnya datang ke Jakarta untuk mengambil uang tersebut. Suratno mengaku menerima dua koper besar berisi uang dan kemudian memeriksa isi koper tersebut di Kartasura. Ia juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan antara jumlah uang yang disebutkan Djuyamto dan jumlah sebenarnya, yaitu Rp 2,403 miliar bukan Rp 2,5 miliar. Dari uang tersebut, Rp 200 juta diserahkan kepada komunitas wayang di Kartasura.

Selanjutnya, pada 30 Januari 2025, Suratno kembali menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari Djuyamto di depan sebuah ruko di Jakarta. Ia tidak mengetahui lokasi pasti ruko tersebut karena tidak familiar dengan wilayah Jakarta. Suratno hanya mengingat bahwa uang tersebut diserahkan di pinggir jalan depan ruko. Ia juga tidak mengetahui tujuan pasti dari penyerahan uang tersebut, namun ia menduga bahwa uang tersebut untuk pembangunan gedung MWC NU.

Selain itu, Suratno juga mengungkapkan bahwa Djuyamto pernah mentransfer uang sebesar Rp 250 juta ke rekening panitia untuk pembangunan gedung MWC NU. Ia tidak mengetahui kapan tepatnya transfer tersebut dilakukan, namun ia yakin bahwa uang tersebut berasal dari Djuyamto. Suratno juga mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk proses pembangunan gedung MWC NU, termasuk pengurukan dan fondasi.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan yang dituduh menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO. Sidang akan terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dan memeriksa bukti-bukti yang ada. Jaksa penuntut umum juga akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan bagaimana proses suap tersebut terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *