Kupang,TARGETHUKUM.COM
Hendrikus Djawa, Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika LP2TRI mengoreksi kembali pernyataannya di media sosial Facebook terkait agenda pergerakan pada 14 Oktober 2025 nanti di Oelamasi dalam kasus bantuan dana seroja di kabupaten kupang. Pernyataan yang menyebut akan “Menyegel Kantor Bupati” dimaksudkan bukan untuk menyegel Kantor Bupati Kupang, melainkan agenda utama dalam perjuangan ini adalah meminta Laporan pertanggungjawaban LPJ Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
Sebelumnya polemik dana seroja kian memanas usai Bupati Kupang Yosef Lede menjanjikan para korban seroja untuk mencairkan sisa dana 10 miliar di Bank BRI, namun saat Ketua LP2TRI bersama warga menagih janji tersebut, hingga kini tidak terealisasi.
Hendrikus Djawa saat ditemui media ini Selasa (7/10/2025) di Kantor Pusat LP2TRI mengatakan bahwa yang terpenting adalah pemerintah menyiapkan LPJ Dana Seroja agar masyarakat mengetahui seperti apa aliran dana 229,9 miliar dari pemerintah pusat untuk 11.036 kepala keluarga (KK) yang mengalami bencana seroja di Kabupaten Kupang.
Hendrikus Djawa menegaskan tujuan perjuangan LP2TRI untuk membantu masyarakat korban seroja, bukan untuk memprovokasi atau melakukan kegaduhan publik. Masyarakat tidak boleh terprovokasi apalagi menganggap perjuangan LP2TRI adalah untuk kepentingan pribadi.
“Kita ini berjuang untuk masyarakat, kenapa? karena kalau tidak ada LPJ, bagaimana masyarakat bisa tahu aliran dana kemana, apalagi kalau tidak ada LPJ, sangat berbahaya karena kedepan kalau tidak ada LPJ, maka bencana di Kabupaten Kupang, pemerintah pusat tidak akan mau bantu lagi,”jelasnya.
Hendrikus Djawa juga berharap, tidak ada framing buruk tentang perjuangan LP2TRI, bahwa ingin melakukan tindakan anarkis atau tindakan brutal, sebab LP2TRI bergerak dengan data bukan opini.
Lebih jauh Hendrikus Djawa mengatakan, pada tanggal 14 Oktober nanti akan melakukan rapat dengar pendapat RDP dengan DPRD Kabupaten kupang, sekaligus Bupati Kupang, BPBD dan BRI dihadirkan agar persoalan ini bisa dijelaskan secara baik, LP2TRI bisa menerima LPJ agar tidak ada reaksi yang berlebihan dari para korban seroja.
“Kalau narasi bilang segel kantor bupati itu kami juga sudah konsultasi ke bagian hukum pemerintah pusat melalui provinsi, dan itu bukan tujuan aksi kalaupun itu terjadi maka itu hanya sebagai bentuk kekecewaan tapi bukan tujuan kami untuk segel,”terangnya.
Selain itu, Hendrikus Djawa juga membantah informasi, bahwa persoalan seroja adalah persoalan Mantan Bupati Kupang Korinus Masneno, sebab dalam administrasi negara orang tidak mengenal mantan bupati atau bupati melainkan kepala daerah.
“Siapa bilang, bupati saat ini tidak ada urusan dengan seroja, ini urusan pemerintahan, ini bukan soal mantan bupati atau bupati sekarang tapi ini soal kepala daerah, siapapun yang kepala daerah harus bertanggungjawab atas persoalan masyarakat,” tuturnya.
Hendrikus menegaskan, tugas pemerintah daerah saat ini adalah membuat LPJ dan dipertanggungjawabkan agar pemerintah pusat bisa mengambil kebijakan untuk para korban yang belum mendapatkan haknya.
“Kendalanya ada di LPJ, kalau pemerintah sudah selesaikan LPJ, maka dengan sendirinya pengusulan nama-nama tahap dua atau penyintas bisa diproses,” ucapnya.