Karawang, www.targethukum.com –Kasus dugaan pengkolektifan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, berbuntut panjang. Meski persoalan sempat diselesaikan melalui surat pernyataan damai, kini muncul isu baru yang menyeret nama Camat Tirtajaya.
Kejadian bermula saat salah satu perangkat desa, Kartim selaku RT 011, diduga mengumpulkan kartu KKS milik warga. Dalam surat pernyataan tertanggal 29 Oktober 2025, Kartim mengakui perbuatannya.
“Setelah dicairkan uangnya akan kembali diberikan kepada yang bersangkutan. KKS tersebut dikumpulkan secara sukarela dan kemudian dikembalikan kepada KPM masing-masing,” tulis Kartim dalam surat pernyataannya.
Namun, setelah kasus tersebut dianggap selesai, mencuat kabar adanya dugaan pelaporan dari pihak kecamatan ke Dinas Sosial Kabupaten Karawang yang menuding peran Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dalam pengumpulan kartu tersebut.
Hal itu mencuat setelah salah satu PSM Desa Pisangsambo, Muhammad Karyadi, menerima telepon dari pihak Dinas Sosial.“Tadi Bu Kadis Dinsos ngebel, katanya Pak Camat pengumpulan kartu KKS di RT 11 atas perintah PSM,” tulis Ketua PSM Tirtajaya dalam grup Forum Warga Tirtajaya.
Ia kemudian menambahkan klarifikasinya,“Tapi sudah beres dan diklarifikasi sih tadi. Tapi nggak ada konfirmasi dulu ke saya (Puguh ge hnteu konfirmasi heula k uing ge–red).”
Menanggapi hal tersebut, Camat Tirtajaya, Dullah, dengan tegas membantah dirinya melakukan pelaporan ke Dinas Sosial.“Saya nggak pernah lapor kejadian tersebut. Itu masih dikaji di kantor kebenarannya, inisiatif siapa dan sebagainya,” ujar Dullah kepada awak media, Senin (3/11/2025) malam.
Dullah juga menegaskan bahwa Dinas Sosial sudah lebih dulu mengetahui permasalahan ini tanpa harus ada laporan darinya
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya koordinasi antar-stakeholder di tingkat bawah. Pemerintah daerah diharapkan memperkuat sinergitas antara desa, kecamatan, PSM, dan instansi terkait agar pelaksanaan program sosial tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
*Amo_












