Kukar,TARGETHUKUM.COM – Polres Kutai Kartanegara menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Tenggarong pada Kamis (6/11/2025) bertempat di Ruang Catur Prasetya, Lantai III Mapolres Kutai Kartanegara. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar.
Dalam kesempatan tersebut, jabatan Kapolsek Tenggarong resmi diserahterimakan dari IPTU Budi Santoso kepada IPTU Achmad Hanifi. Proses serah terima jabatan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Kalimantan Timur Nomor Kep/636/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Kaltim.
Upacara berlangsung khidmat dengan rangkaian kegiatan mulai dari laporan perwira upacara, pembacaan keputusan, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara sertijab, hingga pemberian ucapan selamat oleh Kapolres dan para pejabat utama Polres Kutai Kartanegara.
Kapolres dalam amanatnya menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat, serta berharap pejabat baru segera beradaptasi untuk melanjutkan program dan pelayanan kepada masyarakat.
“Mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka pengembangan karier dan penyegaran tugas. Terima kasih kepada pejabat lama atas kinerja dan dedikasi yang telah diberikan. Untuk pejabat baru, kami berharap segera menyesuaikan diri, beradaptasi dengan lingkungan, dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Upacara dihadiri para pejabat utama Polres Kukar, Kapolsek jajaran, perwira, dan personel Polres Kutai Kartanegara.
Dengan adanya pergantian pejabat ini, Polres Kutai Kartanegara akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan kehadiran Polri yang humanis terhadap masyarakat.












