Kukar,TARGETHUKUM.COM – Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025 yang dilaksanakan secara serentak se-Polda Kaltim. Hasil tersebut disampaikan Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Kukar, Jumat (7/11/2025).
Operasi yang berlangsung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025 ini berhasil mengamankan 8 tersangka seluruhnya laki-laki dewasa, serta menyita 7 unit sepeda motor dan 2 unit mobil sebagai barang bukti.
“Alhamdulillah, dalam operasi Jaran Mahakam tahun ini, Polres Kutai Kartanegara mampu mengungkap tujuh laporan polisi dengan total delapan pelaku yang berhasil diamankan,” ujar Kapolres dalam keterangannya. “Tiga di antaranya telah memasuki tahap P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan.”
Dari hasil penyelidikan, para pelaku melakukan aksinya baik pada siang maupun malam hari dengan berbagai modus, di antaranya merusak kunci kontak, memanfaatkan rumah korban dalam keadaan kosong atau korban sedang tertidur, hingga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci menyala.
Kapolres menambahkan bahwa tiga dari pelaku merupakan residivis, yang kembali melakukan aksi serupa setelah pernah diproses hukum sebelumnya. “Seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sejalan dengan kebijakan Kapolda Kaltim, barang bukti kendaraan dapat dipinjam pakai korban selama proses hukum berjalan. “Pemilik dapat mengambil kembali kendaraannya secara pinjam pakai dengan menunjukkan identitas diri dan dokumen kendaraan asli,” jelas Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Kukar juga menyerahkan secara simbolis kunci kendaraan sitaan kepada sejumlah warga pemilik kendaraan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. “Parkir kendaraan di tempat aman, gunakan kunci pengaman tambahan, dan jangan pernah membeli kendaraan tanpa dokumen lengkap,” tutur Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. “Segera hubungi polisi terdekat atau Call Center 110. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk meminimalisir aksi kriminalitas,” ujarnya.
Kegiatan press release dipimpin Kapolda Kaltim secara daring dan diikuti jajaran pejabat Polres Kukar serta perwakilan awak media.












