OKU Timur, www.targethukum.com — Polsek Belitang III kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Himbauan ini disampaikan langsung oleh jajaran Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polsek Belitang III pada Kamis (12/11/2025) siang.
Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, SH menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mendukung upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Belitang III maupun Kecamatan Belitang Jaya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berbahaya bagi lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana,” tegas IPTU Sapariyanto.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada masyarakat mengenai larangan dan konsekuensi hukum bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan atau lahan.
Lebih lanjut, IPTU Sapariyanto menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan polusi udara yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas warga.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih peduli dan segera melapor jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Polsek Belitang III berupaya meningkatkan kesadaran warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman karhutla.












