Kukar ,Targethukum.com– Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku berinisial R (44), warga asal Samarinda, ditangkap di rumahnya di Jalan Arista, Dusun Beringin RT 06 Desa Selerong, pada Rabu (12/11/2025) sore.
Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang melaporkan dugaan tindakan asusila terhadap putrinya yang masih berusia 15 tahun, setelah beredarnya video yang memperlihatkan tindakan tidak senonoh pelaku terhadap korban.
“Awalnya orang tua korban mendapat informasi dari Ketua RT setempat tentang beredarnya video tak pantas yang melibatkan anaknya. Setelah dikonfirmasi, korban mengaku telah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan medis di Puskesmas Sebulu I, korban diketahui tengah mengandung enam minggu. Temuan tersebut memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung bergerak menuju kediaman pelaku. Pelaku yang saat itu berada di rumah tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sebulu. Kami juga telah mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” tambah IPTU Edi Subagyo.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi.
“Anak adalah generasi penerus bangsa. Mari kita bersama menjaga mereka dari ancaman kekerasan dan penyimpangan yang dapat merusak masa depan mereka,” tegasnya.
Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Red












