Forum Warga Kapling Gandrung ,Ds Pahlawan Setia Pertanyakan Pemdes Segara Jaya,Legalitas Atas Lahan Yang Di Klaim Sebagai TKD Nya

www.targethukum.com ll Kabupaten Bekasi

Keluh kesah dan kekisruhan yang terjadi di warga tambun kapling gandrung ,Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi terhadap tindakan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Segara Jaya beberapa bulan yang lalu saat melakukan pemasangan papan plang Asset TKD nya seluas kurang lebih 33.073 M²,yang berada di RT 003/RW 004 ,Dusun 2,Desa Pahlawan Setia,Kecamatan Tarumajaya,Kabupaten Bekasi,Jawa Barat akhirnya menimbulkan kekisruhan dan tanda tanya yang besar bagi warga kapling gandrung.

Berdasarkan informasi yang berhasil awak media dapatkan dari keterangan warga kampung kapling gandrung dan sekaligus salah satu tokoh masyarakat yang juga Ketua Forum Warga Kapling Gandrung (KFWKG) dan juga asli warga pribumi bang Adi.Sumardi menjelaskan kepada awak media www.targethukum.com” sejak jaman dulu tahun 1952 ,orang tua kami menggarap tanah di sini dan sudah puluhan tahun turun temurun, dan kami juga punya bukti dokumen surat keterangan garap dari pemerintah desa pahlawan setia sejak jaman dulu dan tanah ini adalah tanah peninggalan tuan tanah/tanah kongsi/tanah partikelir peninggalan tuan tanah jaman Belanda dulu, dan yang kami pertanyakan kenapa tiba – tiba pihak pemdes segara jaya mengklaim lahan garapan kami ini sebagai Asset TKD nya.” ujarnya.

Di tambahkan kembali oleh bang Adi Sumardi ” setelah mengetahui pihak pemdes segara jaya selesai memasang plang Asset TKD ,kami warga kampung tambun kapling gandrung tidak terima atas tindakan beberapa perangkat pemdes segara jaya,kami warga kapling gandrung bersama dengan beberapa perwakilan lainya langsung mendatangi kantor pemdes pahlawan setia untuk meminta informasi dan penjelasan tentang permasalahan ini dan kami juga meminta kepada pihak pemdes pahlawan setia untuk membuatkan kami surat keterangan pendukung untuk kami bisa menanyakan dan atau konfirmasi kepada pihak pemdes segara jaya atas pemasangan plang Asset TKD nya ,Setelah mendapatkan surat keterangan dan beberapa dokumen pendukung dari pemdes pahlawan setia ,kami forum kapling gandrung mendatangi pemdes segara jaya untuk konfirmasi tentang legalitasnya mereka atas tindakan ini ,tetapi pihak pemdes segara jaya saat itu belum bisa meresponnya karena ada beberapa kegiatan yang tidak bisa di tinggalkan yang akhirnya beberapa warga bersama saya kembali pulang dan memberikan infomarsi serta meminta kepada pihak kecamatan Tarumajaya untuk membantu mengatasi permasalahan ini”

Berdasarkan pantauan awak media Rabu (12/11/2025) Camat Tarumajaya H.Dede.Mauludin. S.STP, M.M setelah mendapatkan laporan dari forum warga kapling gandrung tentang kegiatan pemdes segara jaya ini akhirnya Camat Tarumajaya bersama kasiepem. kecamatan Tarumajaya Kalpataru Adhi Mahardika mendampingi dan menjembatani pihak forum warga kapling gandrung untuk di pertemukan oleh perwakilan dari pihak pemdes segara jaya untuk diskusi di kantor desa pahlawan setia dan turut di hadiri juga oleh kepala desa pahlawan setia di dampingi oleh sekdes, kasiepem, dan ketua BPD pahlawan setia.

Setelah hasil diskusi yang sempat memanas dari kedua belah pihak dan akhirnya bisa di tengahi oleh Camat ,akhirnya di ketahui dari hasil diskusi sementara ini bahwa pihak pemdes segara jaya tidak bisa menunjukkan legalitas dokumen yang syah sebagai alas hak kepemilikan lahan Asset TKD sesuai dengan dengan amanat UU No 6 pasal 76 dan 77 tentang Desa ,yang peraturan pelaksanaan tertuang dalam Permendagri No 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset desa,tapi sudah mereka klaim sebagai Asset TKD Mereka, ” Yang di bawa oleh perwakilan pemdes segara jaya hanya surat edaran dari Dinas DPMD Pemda Kab Bekasi tentang instruksinya dalam surat edaran DPMD ini untuk ke desa adalah penilaian evaluasi kinerja kelola keuangan desa serta Asset desa di Kab Bekasi.ya kaga nyambung ” ujar bang adi.sumardi, salah satu tokoh masyarakat sekaligus ketua forum warga kapling gandrung.

Dengan hasil diskusi sementara ini yang di lakukan oleh kedua belah pihak,camat Tarumajaya menyarankan kepada pihak forum warga kapling gandrung ini untuk melakukan konfirmasi kepada pihak dinas DPMD Kab Bekasi agar permasalahan yang terjadi menjadi jelas dan kami dari jajaran pemerintah kecamatan Tarumajaya akan selalu mengawal permasalahan ini sampai dengan selesai.

Harapan dan permintaan bang adi sumardi bersama warga forum kapling gandrung lainnya adalah pihak pemdes segara jaya untuk segera menunjukkan bukti dasar alas hak atas lahan garapan kami yang sudah mereka klaim sebagai aset TKD mereka,kalo memang pihak pemdes tidak bisa menunjukkan bukti alas dasar haknya atas lahan garapan tersebut, kami meminta kepada pihak pemdes segara jaya untuk segera menyabut papan plang nama Aset TKD nya” ujarnya

Di tambahkan forum warga kapling gandrung meminta Kadin DPMD Kab Bekasi serta Bupati Bekasi dan Gubernur Jawa Barat kang Dedi Mulyadi (KDM)untuk segera turun tangan langsung mengatasi keluhan permasalahan yang sedang terjadi di wilayah kami ,demi terwujudnya amalan Pancasila yaitu sila ke 5 ” Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia “

*Anang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *