Kukar ,Targethukum.com— Polsek Loa Kulu melaksanakan kegiatan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto pada Selasa hari ini , di paparkan kronologi pengungkapan perkara tindak pidana illegal logging yang terjadi pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wita.
Perkara tersebut berhasil diungkap setelah personel Polsek Loa Kulu melalui kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.
Dalam press release, Kapolsek Loa Kulu menjelaskan bahwa awal pengungkapan perkara bermula ketika personel Polsek Loa Kulu melihat sebuah dump truck Mitsubishi Canter warna kuning yang tampak membawa muatan cukup berat di Jalan Poros Loa Kulu. Melihat kondisi kendaraan yang mencurigakan, personel kemudian melakukan upaya pemberhentian untuk memastikan isi kendaraan serta dokumen muatan yang dibawa oleh sopir.
Saat dilakukan pemeriksaan di depan Mako Polsek Loa Kulu, personel mendapati bahwa dump truck tersebut mengangkut ratusan batang kayu meranti berbagai ukuran. Ketika dimintai dokumen keterangan sah hasil hutan, sopir tidak bisa menunjukkan dokumen di maksud. Berdasarkan temuan tersebut, sopir berinisial Yd beserta kendaraan dan muatannya langsung diamankan ke Polsek Loa Kulu.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit dump truck , STNK beserta kunci kontak, 1.318 batang kayu meranti ukuran 3×5 meter, 54 batang kayu meranti ukuran 3,5×5,5 meter, serta 168 keping kayu meranti ukuran 1,6×16 meter. Penanganan perkara dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Loa Kulu , telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terlapor, dari dinas kehutanan serta pengamanan barang bukti
Melalui kegiatan press release tersebut, Kapolsek Loa Kulu menegaskan komitmen Polsek Loa Kulu dalam memerangi kegiatan illegal logging di wilayah hukum Loa Kulu. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila melihat aktivitas yang mencurigakan terkait pengangkutan hasil hutan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat.
Red












