Jakarta ,Targethukum.com-Kamis pada tanggal 20 November 2025 , Gus Leman Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan melalui pers reeasenya meminta kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri agar memerintahkan Kapolri untuk menangkap perusak dan perampas rumah SHM milik Ong Sing Tjwan.
Gus Leman menyampaikan, “NKRI itu harusnya bersyukur ada Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mau menampung saran dan masukan dari masyarakat jarang yang seperti ini ,”tegas Gus Leman.
Gus Leman menyampaikan di Indonesia baru pertama kali terjadi ada kasus rumah SHM dirusak dan dirampas oleh pihak lain dihadapan aparat kepolisian ,ini kan sangat memalukan sekali dan mnyedihkan bagi kita semua.
Gus Leman menyakini Kapolri sudah mengetahui permasalahan ini “,makanya kami minta agar Kapolri segera menangkap pelakunya ,Gus Leman mengatakan NKRI bisa hancur jika rumah SHM bisa dirusak dan dirampas oleh pihak lain dan tragisnya dilakukan dihadapan aparat kepolisian”.
Gus Leman mengatakan Ong Sing Tjwan itu tidak menyalahkan kepada kepolisian,kepolisian tidak tau jika rumah Ong Sing Tjwan tidak termasuk dalam suatu perkara ,jadi pihak saja tidak ,makanya di amar putusan kan tidak ada nama Ong Sing Tjwan.
Gus Leman menyampaikan rencanaya dari keluarga Ong Sing Tjwan akan melakukan aksi simpatik dihadapan Komisi Percepatan Reformasi Polri , semoga saja bisa terwujud ,tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh.












