Kota Tasikmalaya, targethukum.com —Upaya sejumlah awak media untuk mendapatkan konfirmasi dari Direktur CV Usaha Bakti Utama kembali menemui jalan buntu. Pihak perusahaan terkesan menghindar saat dimintai klarifikasi terkait proyek rehabilitasi berat/sedang sarana dan prasarana utilitas SMPN 15 Kota Tasikmalaya. Proyek dengan nilai anggaran Rp178.250.000 yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya Tahun 2025 itu kini disorot lantaran dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Pada 17 November 2025, tim awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi pekerjaan. Dari hasil pantauan, ditemukan indikasi penggunaan agregat yang sebagian diduga berasal dari bongkaran plesteran dan bubuk bata—material yang dinilai tidak memenuhi standar untuk pekerjaan utilitas.
“Kalau bahan dari bongkaran dipakai lagi, jelas kualitasnya jauh di bawah standar. Ini bisa mengurangi mutu bangunan dan berpotensi merugikan negara,” ungkap salah satu awak media yang melakukan pemantauan di lokasi.
Temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa ada upaya pengurangan volume pekerjaan demi memperoleh keuntungan lebih besar. Praktik ini kerap dikaitkan dengan pemborong atau rekanan nakal yang memanfaatkan lemahnya pengawasan.
“Kami melihat unsur pengawasan dari instansi teknis maupun konsultan seolah longgar. Seakan-akan ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran spesifikasi,” tambahnya.
Publik pun mempertanyakan keseriusan pihak pelaksana dalam menjalankan proyek yang menggunakan anggaran daerah. Klarifikasi dianggap penting agar informasi bisa tersaji secara utuh dan akurat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, CV Usaha Bakti Utama belum memberikan penjelasan apa pun, baik melalui pernyataan resmi maupun komunikasi tertulis. Berulang kali dihubungi, pihak perusahaan tetap memilih bungkam.
“Kami hanya ingin memastikan kebenaran informasi di lapangan. Tapi sampai sekarang, tidak ada satu pun jawaban dari pihak pelaksana,” kata salah satu jurnalis yang mencoba menghubungi direktur perusahaan tersebut.
Awak media masih menunggu itikad baik dari CV Usaha Bakti Utama untuk memberikan klarifikasi guna menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik
*Darusman _












